Berikut ini beberapa tunjangan guru di tahun 2023 selain dari pada tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat dikabarkan dihapuskan pada tahun ini.
Akan tetapi pada faktanya justru tidak hanya tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru. Hal itu berdasarkan UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.
Ya, kepastian cairnya tunjangan sertifikasi guru ini tertuang dalam rapat paripuran DPR RI telah menyetujui RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.
Dikabarkan juga bahwa mekanisme pembayaran tunjangan guru 2023 akan disalurkan langsung ke rekening guru, tidak lagi melalui Pemda.
Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal mekanisme pencairan tersebut, mengingat Pemerintah belum memberikan informasi resmi.
Berdasarkan UU APBN 2023, ada tiga jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), tunjangan sertifikasi guru atau ASND TPG dan tunjangan guru khusus (TKG) ASND di daerah khusus.
Berikut tunjangan guru di tahun 2023 yang akan dicairkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek, entah melalui Pemda atau langsung ke rekening guru.
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Anggaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) ASN daerah pada tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah bersertifikat atau memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada tahun 2023.
Syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG, sebagai berikut.
- memiliki Serdik.
- berstatus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
- mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- harus telah mempunyai nomor registrasi Guru atau disebut juga NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.
- bertugas mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki, dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- sudah memenuhi beban kerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- hasil penilaian kinerja paling rendah mendapat sebutan “Baik”.
- sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan.
- pendidik yang dimaksud di atas, tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi yang lain.
Halaman berikutnya
Tambahan penghasilan (tamsil)..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya