PPPK Guru Tahun 2022 – Bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK Guru 2022, baik pelamar prioritas 1, 2, atau 3 wajib mengetahui Aturan Final PPPK Guru Tahun 2022 dan mekanisme seleksinya.
Seperti yang diketahui, informasi resmi terkait pelamar PPPK Guru Tahun 2022 terdapat dalam aturan dari Kemdikbud yang sudah dirilis melalui PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022
Pada aturan tersebut, juga menjelaskan terkait seleksi PPPK Guru 2022, yang mana terdiri dari dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Diketahui pula bahwa untuk mekanisme dan alur penempatan PPPK Guru 2022 adalah penempatan guru yang lulus passing grade, penempatan kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes PPPK.
Sementara itu, untuk penempatan pertama yaitu penempatan yang lulus passing grade diperuntukkan bagi guru yang lulus passing grade di tahun 2021.
Penempatan yang lulus passing grade bagi guru yang lulus di tahun 2021 didasarkan juga dengan formasi yang tersedia, serta berdasarkan dengan pemerintah daerah masing-masing.
Selain itu, terkait distribusi penempatan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMPG PPPK Kemendikbud Ristek.
Distribusi penempatan ini bisa dicek di akun SSCASN masing-masing bagi yang sudah lulus passing grade.
Kemudian, nanti guru yang lulus PPPK Guru Tahun 2022 akan diminta untuk melakukan daftar ulang untuk mengecek keaktifan guru.
Mekanisme penempatan yang kedua yaitu penempatan kesesuaian atau verifikasi yang diperuntukkan bagi THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama lebih dari tiga tahun dan tidak kurang dari tiga tahun.
Database yang digunakan bagi THK-II adalah yang berasal dari BKN, sedangkan database yang digunakan bagi guru honorer negeri adalah berasal dari Dapodik Kemdikbud.
Mekanisme penempatan yang kedua ini, bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang menjadi acuan adalah masa kerja yang dilihat dan dihitung dari tiga tahun yang terdaftar di Dapodik.
Maka dari itu, bagi pelamar PPPK Guru 2022 pada penempatan kesesuaian atau verifikasi masa kerja sangat penting.
Selain itu, bagi guru yang mengalami mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri, banyak yang mempertanyakan terkait masa kerja yang diperhitungkan atau tidak.
Tentu saja, guru honorer negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja tidak kurang dari tiga tahun pada data Dapodik akan terhitung.
Namun, pada dasarnya hal tersebut akan berdasarkan dan menyesuaikan data cut off keaktifan terakhir pada Dapodik yang mungkin saja disampaikan di juknis mendatang.
Meski belum diinformasikan lebih lanjut terkait juknis PPPK Guru 2022 keluar, guru diharapkan menunggu petunjuk teknis terkait PPPK 2022 di laman resmi PPPK.
Halaman Selanjutnya
Kategori Aman Untuk Prioritas dan Umum PPG Guru Tahun 2022
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya