Cek Rekening Anda! Puluhan Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus – Kabar gembira untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, pasalnya sebanyak 56.358 guru akan menerima tunjangan khusus guru (TKG).

Semua guru berhak untuk menerima sejumlah tunjangan di bawah Kemdikbud termasuk itu tunjangan khusus guru (TKG), TPG, dan penghasilan tambahan (Tamsil).

Hal itu telah diatur di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang distribusi tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil, serta mengatur alokasi tunjangan guru.

Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam SK Penerima tunjangan khusus guru atau TKG No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada hari Jumat, 16 Desember 2022, yang menjelaskan terkait dengan kepastian pemberian TKG kepada puluhan ribu guru.

Tunjangan tersebut nantinya akan diberikan Kemdikbud kepada sebanyak 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan TKG diperuntukkan untuk guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Selain itu, TKG ini akan diberikan oleh Pemerintah khusus dari Kemdikbud sebagai bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Pemberian TKG ini akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non ASN dan ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini di daerah khusus.

Sampai dengan saat ini Tim Data Ditjen GTK telah melakukan koordinasi dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkonfirmasi terkait dengan penyaluran TKG.

Nunuk Suryani mengatakan bahwa untuk sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan terhadap guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat.

Bentuk dari konfirmasi tersebut berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk ke dalam penerima TKG.

Terdapat empat hal penting di dalam penerimaan TKG ini yang perlu untuk diketahui dan diperhatikan oleh calon penerima, yaitu sebagai berikut:

  1. Penyaluran TKG ini menggunakan sumber data yang berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Dimana data penerima harus dijamin kebenarannya oleh satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi.

Halaman Selanjutnya

2. Tabel refrensi harus terjamin validitasnya

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis