Cek Rekening Anda! Puluhan Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus – Kabar gembira untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, pasalnya sebanyak 56.358 guru akan menerima tunjangan khusus guru (TKG).

Semua guru berhak untuk menerima sejumlah tunjangan di bawah Kemdikbud termasuk itu tunjangan khusus guru (TKG), TPG, dan penghasilan tambahan (Tamsil).

Hal itu telah diatur di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang distribusi tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil, serta mengatur alokasi tunjangan guru.

Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam SK Penerima tunjangan khusus guru atau TKG No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada hari Jumat, 16 Desember 2022, yang menjelaskan terkait dengan kepastian pemberian TKG kepada puluhan ribu guru.

Tunjangan tersebut nantinya akan diberikan Kemdikbud kepada sebanyak 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan TKG diperuntukkan untuk guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Selain itu, TKG ini akan diberikan oleh Pemerintah khusus dari Kemdikbud sebagai bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Pemberian TKG ini akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non ASN dan ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini di daerah khusus.

Sampai dengan saat ini Tim Data Ditjen GTK telah melakukan koordinasi dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkonfirmasi terkait dengan penyaluran TKG.

Nunuk Suryani mengatakan bahwa untuk sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan terhadap guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat.

Bentuk dari konfirmasi tersebut berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk ke dalam penerima TKG.

Terdapat empat hal penting di dalam penerimaan TKG ini yang perlu untuk diketahui dan diperhatikan oleh calon penerima, yaitu sebagai berikut:

  1. Penyaluran TKG ini menggunakan sumber data yang berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Dimana data penerima harus dijamin kebenarannya oleh satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi.

Halaman Selanjutnya

2. Tabel refrensi harus terjamin validitasnya

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis