- Tabel refrensi harus terjamin validitasnya oleh instansi yang berwenang, kemudian dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan penerima TKG.
- Dilakukan persetujuan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota terkait calon penerima TKG melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
Sesuai dengan yang dijelaskan Nunuk Suryani bahwa calon penerima tunjangan khusus ini harus dilakukan persetujuan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.
- Guru yang telah memenuhi syarat TKG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud melalui dua tahap.
Tahap pertama
Pada SKTK ditahap pertama ini, berlaku di semester satu dan terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
Tahap Kedua
Pada SKTK ditahap kedua ini, berlaku di semester dua, terhitung mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Hal penitng yang harus untuk diketahui bahwasannya TKG ini akan langsung ditransfer ke dalam rekening guru penerima sesuai dengan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) berdsarkan kewenangannya.
Sedangkan untuk mekanisme pembyaran TKG akan dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai tunjangan khusus guru yang akan segera di dapatkan guru yang mengajar di daerah khusu di bawah naungan Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2