Cek Rekening Anda! Puluhan Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Tabel refrensi harus terjamin validitasnya oleh instansi yang berwenang, kemudian dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan penerima TKG.
  2. Dilakukan persetujuan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota terkait calon penerima TKG melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

Sesuai dengan yang dijelaskan Nunuk Suryani bahwa calon penerima tunjangan khusus ini harus dilakukan persetujuan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan.

  1. Guru yang telah memenuhi syarat TKG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud melalui dua tahap.

Tahap pertama

Pada SKTK ditahap pertama ini, berlaku di semester satu dan terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni.

Tahap Kedua

Pada SKTK ditahap kedua ini, berlaku di semester dua, terhitung mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

Hal penitng yang harus untuk diketahui bahwasannya TKG ini akan langsung ditransfer ke dalam rekening guru penerima sesuai dengan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) berdsarkan kewenangannya.

Sedangkan untuk mekanisme pembyaran TKG akan dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai tunjangan khusus guru yang akan segera di dapatkan guru yang mengajar di daerah khusu di bawah naungan Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis