Tunjangan khusus – Kabar gembira untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, pasalnya sebanyak 56.358 guru akan menerima tunjangan khusus guru (TKG).
Semua guru berhak untuk menerima sejumlah tunjangan di bawah Kemdikbud termasuk itu tunjangan khusus guru (TKG), TPG, dan penghasilan tambahan (Tamsil).
Hal itu telah diatur di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang distribusi tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil, serta mengatur alokasi tunjangan guru.
Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam SK Penerima tunjangan khusus guru atau TKG No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada hari Jumat, 16 Desember 2022, yang menjelaskan terkait dengan kepastian pemberian TKG kepada puluhan ribu guru.
Tunjangan tersebut nantinya akan diberikan Kemdikbud kepada sebanyak 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.
Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan TKG diperuntukkan untuk guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Selain itu, TKG ini akan diberikan oleh Pemerintah khusus dari Kemdikbud sebagai bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.
Pemberian TKG ini akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non ASN dan ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini di daerah khusus.
Sampai dengan saat ini Tim Data Ditjen GTK telah melakukan koordinasi dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkonfirmasi terkait dengan penyaluran TKG.
Nunuk Suryani mengatakan bahwa untuk sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan terhadap guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat.
Bentuk dari konfirmasi tersebut berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk ke dalam penerima TKG.
Terdapat empat hal penting di dalam penerimaan TKG ini yang perlu untuk diketahui dan diperhatikan oleh calon penerima, yaitu sebagai berikut:
- Penyaluran TKG ini menggunakan sumber data yang berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.
Dimana data penerima harus dijamin kebenarannya oleh satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi.
Halaman Selanjutnya
2. Tabel refrensi harus terjamin validitasnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya