Cek Rekening Anda! Puluhan Ribu Guru Akan Terima Tunjangan Khusus

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus – Kabar gembira untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, pasalnya sebanyak 56.358 guru akan menerima tunjangan khusus guru (TKG).

Semua guru berhak untuk menerima sejumlah tunjangan di bawah Kemdikbud termasuk itu tunjangan khusus guru (TKG), TPG, dan penghasilan tambahan (Tamsil).

Hal itu telah diatur di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang distribusi tunjangan berupa TPG, TKG, dan Tamsil, serta mengatur alokasi tunjangan guru.

Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam SK Penerima tunjangan khusus guru atau TKG No 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang terbit pada hari Jumat, 16 Desember 2022, yang menjelaskan terkait dengan kepastian pemberian TKG kepada puluhan ribu guru.

Tunjangan tersebut nantinya akan diberikan Kemdikbud kepada sebanyak 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek menyampaikan TKG diperuntukkan untuk guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Selain itu, TKG ini akan diberikan oleh Pemerintah khusus dari Kemdikbud sebagai bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Pemberian TKG ini akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non ASN dan ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama ini di daerah khusus.

Sampai dengan saat ini Tim Data Ditjen GTK telah melakukan koordinasi dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berkonfirmasi terkait dengan penyaluran TKG.

Nunuk Suryani mengatakan bahwa untuk sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah hanya tinggal memberikan konfirmasi persetujuan terhadap guru-guru yang sedang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat.

Bentuk dari konfirmasi tersebut berupa persetujuan nama-nama guru yang masuk ke dalam penerima TKG.

Terdapat empat hal penting di dalam penerimaan TKG ini yang perlu untuk diketahui dan diperhatikan oleh calon penerima, yaitu sebagai berikut:

  1. Penyaluran TKG ini menggunakan sumber data yang berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Dimana data penerima harus dijamin kebenarannya oleh satuan pendidikan berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi.

Halaman Selanjutnya

2. Tabel refrensi harus terjamin validitasnya

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis