Adapun syarat yang harus dipenuhi melalui mekanisme promosi kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:
- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
- Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
- Memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.
Selain itu, dalam PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 juga diterangkan mengenai apa saja yang harus dipertimbangkan untuk pengangkatan PNS dalam JF.
Dijelaskan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi dan Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:
- Pengangkatan pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;
- Penyesuaian; dan
- Promosi.
Pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengangkatan JF, kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh: Diplomat, Jaksa.
Kemudian apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi?
Uji kompetensi dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi.
Pengangkatan dalam JF harus berdasarkan berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong.
Halaman berikutnya
Pasca penyederhanaan birokrasi..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya