Cek Penetapan Angka Kredit Terbaru untuk Kenaikan Pangkat PNS Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun syarat yang harus dipenuhi melalui mekanisme promosi kenaikan jenjang adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
  2. Mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
  3. Memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dengan aturan yang baru, penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

Selain itu, dalam PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 juga diterangkan mengenai apa saja yang harus dipertimbangkan untuk pengangkatan PNS dalam JF.

Dijelaskan pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/ keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi dan Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan pertama;
  2. Perpindahan dari jabatan lain;
  3. Penyesuaian; dan
  4. Promosi.

Pendidikan dan pelatihan untuk pengangkatan dalam JF tidak lagi menjadi persyaratan dalam pengangkatan JF, kecuali pada beberapa JF yang mensyaratkan pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh: Diplomat, Jaksa.

Kemudian apakah pengangkatan dalam JF harus mengikuti dan lulus uji kompetensi?

Uji kompetensi dilaksanakan dalam pengangkatan JF melalui mekanisme perpindahan dan promosi.

Pengangkatan dalam JF harus berdasarkan berdasarkan penetapan kebutuhan atau formasi yang lowong.

Halaman berikutnya

Pasca penyederhanaan birokrasi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,659 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis