Berikut ini penjelasan mengenai keberadaan DUPAK di PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Apakah benar sudah dihapus? Simak selengkapnya.
Sebagaimana yang diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang jabatan fungsional. Di dalamnya banyak dibahas beberapa poin, diantaranya angka kredit, predikat kinerja, pengelolaan kinerja, dan lain-lain.
Namun, ada yang menjadi persorotan para JF, yaitu Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang kabarnya tidak lagi diperlukan dalam aturan terbaru.
Diketahui, Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional merupakan pengelolaan kinerja pejabat fungsional yang terdiri atas:
1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
3. Penilaian kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi evaluasi kinerja Pejabat Fungsional; dan
4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pejabat Fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi
Adapun pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional berorientasi pada:
– Pengembangan kinerja Pejabat Fungsional;
– Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
– Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pejabat Fungsional;
– Pencapaian kinerja organisasi; dan
– Hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional
Lebih lanjut, evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, dan dilaksanakan paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Halaman berikutnya
Sementara evaluasi kinerja periodik..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya