Sementara evaluasi Kinerja Periodik Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
Kemudian evaluasi Kinerja Tahunan Pejabat Fungsional adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pejabat Fungsional selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pejabat Fungsional berdasarkan kuadran kinerja Pejabat Fungsional.
Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
Sebagai contoh evaluasi kinerja periodik dapat dilaksanakan secara triwulanan atau semester, atau berdasarkan bulan dilaksanakan evaluasi kinerja periodik.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
Predikat Kinerja terdiri atas:
– Sangat baik;
– Baik;
– Cukup/butuh perbaikan;
– Kurang; atau
– Sangat kurang
Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.
Halaman berikutnya
Lalu bagaimana keberadaan DUPAK..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya