JF yang Bisa Diisi oleh PPPK – Berikut ini daftar jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun kebijakan yang mengatur mengenai hal ini adalah KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan ketentuan KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022, kini terdapat 187 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.
Sebelumnya, menurut KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021, hanya 185 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.
Perlu dipahami, jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK terdiri atas:
1. JF keahlian, pada jenjang ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama
2. JF keterampilan pada jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula
Selain jenis JF, berikut kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
- Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
- Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Lalu apa saja syarat yang berlaku terkait pengangkatan dalam JF yang diisi oleh PPPK?
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya