Dari beberapa cerita guru di berbagai daerah ini, mengindikasikan bahwa memang beragam untuk tanggal pencairannya.
Namun, di awal Juni hingga pertengahan Juni sudah banyak daerah yang telah menerima gaji ke 13 nya.
Gaji ke-13 adalah hak yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan di Indonesia.
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Demikian ulasan tentang Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2