PPG Dalam Jabatan merupakan suatu program yang diperuntukkan bagi guru yang telah mengabdi pada satuan pendidikan tertentu. Program PPG umumnya dimaksudkan agar guru mendapatkan sertfikat pendidik sebagai bukti profesionalnya.
Terpanggil PPG merupakan suatu dambaan bagi setiap guru. Meskipun pada program PPG pra jabatan menggunakan model baru pada tahun 2022 ini, namun bagi program PPG Dalam Jabatan pada dasarnya tidak ada perubahan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran terkait hal-hal yang perlu agar guru dapat memenuhi persyaratan untuk diundang PPG. Surat edaran tersebut terkait dengan hal-hal yang perlu pastikan atau diperbaharui pada verval PTK agar terpanggil PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini.
Perlu diketahui bahwa batas waktu sinkronisasi data hingga 30 Januari 2022. Maka pastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi data pada Dapodik.
Pemutakhiran Data pada Dapodik
Pemutakhiran data ini dimaksudkan agar guru yang belum sertifikasi dapat dipanggil untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Guru harus melakukan pengecekan atau pembaharuan terhadap data-data yang ada di Dapodik.
Hal demikian perlu dilakukan agar dapat dipastikan tahun ini guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Berikut beberapa hal yang perlu dimutakhirkan.
1. TMT awal mengajar
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada awal mengajar harud dicek Kembali oleh guru yang hendak mengikuti program PPG Dalam Jabatan. TMT awal mengajar terhitung sebelum 2016.
Artinya guru yang mengajar 2016 ke bawah yang mulai paling lambat Desember 2015, perlu diinputkan SK-nya yang meliputi tahun dan tanggalnya. Karena ini akan berpengaruh terhadap pemanggilan PPG.
Misalnya ada guru yang menginput TMT mengajarnya pada bulan februari 2016, itu dipastikan tidak akan diundang PPG. Karena syarat PPG adalah paling lambat bulan desember 2015 ke bawah, seperti 2014, 2013 dan seterusnya.
Maka dari itu TMT awal mengajar guru diharapkan 2016 ke bawah. Kecuali bagi guru yang memang mulai mengerti di tahun 2017, harus menunggu adanya perubahan regulasi terkait syarat 2015 ke bawah tersebut.
2. Riwayat pendidikan
Kemudian guru perhatikan adalah terkait dengan kelengkapan riwayat pendidikan. Terutama pada bagian kualifikasi lulusan, yaitu S1/D4.
Pastikan Anda sebagai guru sudah menginput ijazah S1/D4 yang dimiliki pada verval PTK. Ini berkaitan dengan syarat utama untuk pemanggilan PPG Dalam Jabatan adalah harus memiliki kualifikasi S1/D4.
Hal ini juga merupakan bagian yang cukup krusial bagi guru sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan. Masih banyak yang belum menginput atau memperbaharui data ini.
Makanya banyak saat ini dari kalangan guru yang sudah lama mengabdi tetapi belum terpanggil PPG karena ada beberapa guru yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S1. Karena masih ada juga alumni SPG Sekolah Pendidikan Guru.
Perlu dipahami bahwa SPG itu belum setara dengan level S1 jenjang pendidikannya. Maka dari itu guru yang merupakan alumni SPG harus melanjutkan S1 supaya bisa terpanggil juga PPG.
4. NIK dan tanggal lahir
Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga harus dipastikan sudah benar di verval PTK. NIK juga akan berpengaruh pada pemanggilan PPG Dalam Jabatan karena merupakan satu kesatuan data yang ada di Dapodik.
Selain itu tanggal lahir ini diisi sesuai dengan data yang yang ada di KTP atau Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, guru yang mengecek atau memperbaharui data ini dapat dipastikan akan terpanggil PPG Dalam Jabatan tahun ini.
Untuk lebih jelas teknis terkait dengan bagaimana cara pemutahkiran atau pembaharuan data pada verval PTK, silakan Anda download disini file panduannya.
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!