Informasi Penting, Pemutakhiran Data bagi Guru yang Belum Sertifikasi Terkait Persiapan PPG 2022!

- Editor

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait program PPG di Tahun 2022, ada beberapa hal yang baru yang harus segera guru lakukan paling lambat hingga 30 januari 2022. Sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemutakhiran data bagi calon peserta PPG.

Program PPG dalam jabatan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh guru dalam memperoleh sertifikat pendidik. Dengan memiliki sertifikat pendidik, tentunya guru akan mendapatkan hak-hak tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baru-baru ini Kemendikbud menginformasikan sekaligus mengingatkan guru yang hendak sertifikasi tahun 2022 melalui surat edarannya. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kemendikbud melalui edaran ini.

Karena banyaknya guru yang kemduian terhambat sertfikasinya. Salah satu penyebabnya adalah karena guru tersebut kurang mengecek atau memperbarui data-data yang ada di verval PTK. Berikut data-data yang harus diperbaharui atau dimutakhirkan oleh guru.

Pemutakhiran Data Guru

Ada beberapa poin yang ingin disampaikan melalui surat edaran yang disampaikan oleh pihak Kemendikbud. Pemutakhiran dapat dilakukan melalui operator sekolah karena dalam hal ini menggunakanakun operator. Guru harus konsultasi ke operator sekolah untuk memastikan perubahan-perubahan yang dimaksud.

1. NIK dan tanggal lahir

Yang pertama adalah guru perlu memutakhirkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tanggal lahir melalui halaman verval PTK. Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Login dilakukan oleh operator sekolah. Guru harus segera memastikan kepada operator sekolah bahwa NIK dan tanggal lahir sesuai dengan data yang ada di verval PTK.

2. Riwayat pendidikan

Bukan hanya itu, pemutakhiran data ini juga terkait dengan riwayat pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir. Kalau memang guru tersebut merupakan lulusan S1, maka pastikan di data verval PTK ini juga sudah S1.

Karena mungkin saja ada guru-guru yang baru menyeselesaikan pendidikan S1, akan tetapi di verval PTK masih berstatus lulusan SMA. Pastikan segera dirubah karena itu akan mempengaruhi ke persyaratan program PPG di tahun 2022 nantinya.

3. Riwayat karir guru

Selanjutnya yang perlu di perbaharui adalah riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar. Misalnya ada guru yang mulai mengajar pada tahun 2013, maka guru harus memastikan juga di verval PTK tersebut mulai mengajar pada tahun 2013.

Ini merupakan salah satu kendala untuk mendapatkan sertifikasi. Banyak guru yang sudah mengajar, namun belum melaporkan tanggal atau tahun mulai mengajarnya. Akhirnya guru tersebut terkendala sertifikasinya.

4. Status kepegawaian

Poin terakhir yang disampaikan melalui surat tersebut adalah status kepegawaiannya. Pada status kepegawaian ini, guru harus bisa memastikan apakah statusnya PNS, non PNS atau P3K.

Sekali lagi perlu diingat bahwa batas waktu pemutahiran atau perubahan data ini adalah sampai dengan 30 Januari 2022. Guru wajib memastikan sebelum 30 Januari 2022 sudah melakukan pemutakhiran data seperti yang dimaksud pada surat ini.

Kaitannya dengan Persyaratan Program PPG

Persyaratan program PPG telah disampaikan melalui Pereraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Syarat -syarat tersebut dijelaskan pada pasal 4 (empat) bagian kedua.

Persyaratan tersebut sangat erat kaitannya dengan surat edaran yang baru-baru ini disampaikan oleh pihak Kemendikbud. Akan dijelaskan pada paparan berikut ini.

1. Memiliki kualifikasi S1/D-IV

Dalam pemutahiran data tersebut, guru diminta memasukkan riwayat pendidikan. Jika ada guru yang misalnya tahu-tahun kemarin belum S1, tapi baru-baru ini menuntaskan S1-nya, maka guru tersebut diminta untuk memastikan untuk segera memperbaharui di verval PTK tersebut.

Hal ini karena jika guru belum lulusan S1 pada data yang ada di verval PTK, maka guru ini belum bisa diundang untuk mengikuti program PPG meskipun sebenarnya guru tersebut sudah menyelesaikan S1.

2. Batas pengangkatan calon peserta program PPG

Syarat yang kedua adalah untuk pemanggilan peserta program PPG guru dalam jabatan yang diangkat sampai bulan Desember 2015. Maksudnya adalah guru-guru yang bisa diundang PPG adalah guru-guru yang memiliki SK tahun 2015 ke bawah.

Misalnya SK pengangkatannya tahun 2014, 2013, 2012, dan seterusnya. Bagi guru yang memiliki SK tahun 2015 keatas, dianggap belum memenuhi persyaratan karena memang PPG dalam jabatan ini sifatnya mengantri.

Artinya dalam hal ini pemerintah bermaksud untuk menyelesaikan terlebih dahulu guru yang memiliki SK pengangkatan pertamanya tahun 2015 ke bawah. Baik itu SK honorer maupun SK CPNS.

Kaitan dengan surat edaran tadi adalah guru perlu meng-update ­dengan benar terkait riwayat mengajar. Karena akan disesuaikan dengan persyaratan nomor 2 (dua) ini. Jika guru telah memenuhi syarat sesuai data yang diinput, maka tentunya akan diundang pretest, begitu pula sebaliknya.

Mungkin saja ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru mengenai banyaknya guru yang CPNS 2018, akan tetapi bisa diundang PPG. Hal ini bisa jadi guru tersebut pernah honor sebelum diangkat menjadi CPNS.

Misalnya dia honor tahun 2014 atau 2013. Yang seperti ini tentunya sudah memenuhi kriteria persyaratan program PPG karena 2015 ke bawah. Artinya yang dihitung tidak mesti dari SK CPNS, tapi bisa juga dari SK sejak guru tersebut mulai mengabdi.

3. Ketentuan guru dalam jabatan di satuan pendidikan

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru dalam jabatan yang pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Maksudnya guru dalam jabatan ini bisa dari guru sekolah negeri maupun sekolah swasta.

4. Terdaftar di dapodik

Banyak beredar informasi di media sosial menjelaskan bahwa minimal 2017 terdaftar di Dapodik. Hal ini belum bida dipastikan karena pada regulasi Permendikbud ini hanya disebutkan bahwasanya terdaftar pada Dapodik, tidak kemudian dijelaskan mulai tahun berapa dan seterusnya.

5. Memiliki NUPTK

Syarat selanjutnya adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Untuk mengikuti program PPG tahun 2022, guru harus memiliki NUPTK.

6. Kelengkapan dokumen

Guru yang telah memenuhi persyaratan, kemudian melengkapi dokumen persyaratan ketika ada undangan pretes. Guru akan diminta untuk mengunggah (upload) ijazah S1/D-IV dan SK pengangkatan pertama.

Bagi Guru yang Belum Memenuhi Syarat

Apabila syarat-syarat ini belum terpenuhi, maka silakan guru menunggu perubahan regulasinya. Misalnya pada sturan ini SK tahun 2015 ke bawah, bisa jadi nanti akan di dinaikkan lagi menjadi tahun 2020 kebawah.

Aturan saat ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 38 tahun 2020. Mempersyaratkan SK pengangkatan pada tahun 2015 ke bawah. Disarankan supaya guru yang belum memenhi persyaratan untuk tetap menunggu, karena pendafataran program PPG sifatnya mengantri.

Hal yang Wajib Diperhatikan

Inilah keterkaitan dengan persyaratan program PPG. Guru haru memastikan sudah melakukan pemutakhiran data di verval PTK melalui bantuan operator sekolah. Agar guru yang memang memenuhi persyaratan ini bisa diundang PPG tahun 2022 ini khususnya pretes yang merupakan langkah awal dalam mengikuti PPG.

Informasi ini resmi dari Kemdikbud. Jadi sekali lagi pastikan guru melakukan konsultasi dengan operator sekolah apakah data sudah benar atau belum. Jika memang masih ada yang hendak diperbarui, silakan dikomunikasikan.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Berita Terbaru