Cara Pengajuan Sanggah Pada Seleksi PPPK Tahun 2022

- Editor

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan sanggah merupakan tahap selanjutnya setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK. Masa sanggah diberikan jika peserta seleksi PPPK Tahun 2022 merasa keberatan terhadap hasil administrasi yang diperolehnya.

Masa sanggah adalah waktu dimana para pelamar PPPK mengajukan sanggah atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil tahap seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis.

Pengajuan sanggahan dilakukan ketika tidak adanya kesesuaian dari hasil pengumuman PPPK. Ketidaksesuaian hasil pengumuman PPPK, misalnya pada saat pelamar PPPK sudah dinyatakan tidak lolos seleksi, maka pelamar dapat mengajukan keberatan ataupun penjelasan, mengenai alasan singkat yang berkaitan dengan hasil pengumuman PPPK.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi yang tertera di halaman resume pendaftaran. Terdapat notifikasi yang menyatakan “Mohon maaf. Anda tidak lulus tahap seleksi administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”. Notifikasi tersebut juga akan disertai alasan mengapa pelamar tidak lulus di tahap seleksi administrasi.

Cara Pengajuan Sanggah pada Seleksi PPPK Tahun 2022

Pelamar PPPK 2022 yang merasa keberatan terhadap hasil dari tahap seleksi administrasi dapat melakukan pengajuan sanggah.

Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Tahun 2022, masa sanggah akan dilaksanakan dari tanggal 18 sampai dengan 20 November 2022.

Pelamar yang tidak lulus tahap seleksi kemudian merasa keberatan dan ingin mengajukan sanggah dapat mengakses melalui laman sscasn.go.id melalui akun masing-masing.

Selanjutnya, instansi yang bersangkutan melakukan verifikasi kembali terkait dengan kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang telah diajukan pelamar PPPK 2022 sampai pada penetapan keputusan sanggah.

Pengajuan sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi. Setelah itu panitia seleksi akan memberikan tanggapan pengajuan sanggahan dari pelamar PPPK guru 2022.

Pemrosesan tanggapan berlangsung paling lambat selama tujuh hari setelah masa pengajuan sanggah ditutup. Pengumuman hasil dari masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 21 sampai dengan 24 November 2022.

Apabila sanggahan dari pelamar diterima, maka selanjutnya panitia seleksi daerah akan memberikan pengumuman ulang terkait dengan hasil seleksi administrasi PPPK 2022.

Berikut ini adalah cara pengajuan sanggah pada seleksi PPPK Tahun 2022.

  • Pelamar masuk ke laman SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan menggunakan NIK dan password pelamar masing-masing
  • Klik pada menu “Sanggah”
  • Isikan sanggahan dengan melakukan penjabaran terkait kronologisnya

Untuk penjelasannya pelamar dapat mengajukan sanggah dengan meng klik tombol warna kuning yang bertuliskan ‘Ajukan Sanggah’ yang terletak di bawah notifikasi. Setelah itu nantinya akan muncul tampilan Form Sanggah.

Pada halaman tersebut akan ada informasi terkait penyebab pelamar tidak lulus tahap seleksi administrasi dan tidak memenuhi syarat. Pelamar masing-masing akan mendapat notifikasi sesuai dengan kesalahannya dalam proses pendaftaran maupun pada saat melampirkan dokumen.

Misalnya saja pelamar yang tidak lulus karena melakukan kesalahan saat mengunggah ijazah, maka pelamar nantinya akan diminta untuk mengunggah kembali dokumen.

Selain itu, kolom deksripsi alasan mengenai mengajukan sanggah juga harus diisi oleh pelamar. Pelamar dapat mengisikan atau menulis permintaan maaf karena telah membuat kesalahan pada kolom ini.

Halaman Selanjutnya

Setelah meminta permohonan maaf, yang harus masing-masing

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis