Cara pencairan dana pensiun PNS pada PT Taspen wajib di pahami ASN yang sudah pensiun beserta syarat dan ketentuannya.
Pasalnya jika pensiunan kurang memahami cara pencairan dana pensiun PNS dikhawatirkan kedepannya mengalami kesulitan mengurus dana pensiunan.
Maka dari itu alangkah baiknya bagi ASN yang sudah pensiun memahami serta mengetahui cara pencairan dana pensiun PNS.
Kita ketahui bersama bahwasannya PNS yang telah memasuki masa pensiun akan tetap menerima gaji sebesar gaji pokok pada masanya bekerja.
Selain gaji tersebut pensiunan juga mendapat dana pensiunan yang include dengan gaji tersebut.
Lalu bagaimana jelasnya terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.
Simak penjelasan berikut ini terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara pencairan dana pensiun PNS ada yang baru berserta syarat dan ketentuannya.
Cara Pencairan Dana Pensiun PNS
Bagi Anda yang memasuki masa purna tugas, perlu mengetahui cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen.
Uang pensiun bakal diterima setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.
Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi ASN, hakim, serta pejabat negara.
Dasar pembiayaan program pensiun berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.
Pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun.
Setiap peserta dikenakan iuran berpua pemotongan 4,75% penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya.
Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Pensiun PNS
Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- Pas foto suami istri berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
- Fotokopi buku rekening.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya