Cara Mudah Menyusun Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum Operasional di satuan pendidikan berisi tentang seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, dan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Komponen dalam kurikulum operasional disusun untuk membantu proses berpikir dan mengembangkan satuan pendidikan. Dalam pengembangannya, dokumen dari kurikulum ini merupakan hasil refleksi dari semua unsur pendidik di satuan pendidikan yang kemudian ditinjau secara berkala agar dapat disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.

Dalam menyusun Kurikulum Operasional harus memperhatikan komponen – komponennya yaitu sebagai berikut :

  1. Karakteristik Satuan Pendidikan

Karakteristik yang ada dalam satuan pendidikan menggambarkan keunikan sekolah dalam hal peserta didik, sosial, budaya, guru, dan tenaga kependidikan.

2. Visi, Misi, dan Tujuan

  • Visi, peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang sekolah dan nilai-nilai yang dituju, nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai Profil Pelajar Pancasila.
  • Misi, menjelaskan bagaimana sekolah dapat mencapai visi dan nilai-nilai penting untuk dipegang selama menjalankan misi.
  • Tujuan, tujuan akhir dari kurikulum sekolah yang berdampak kepada peserta didik, tujuan menjelasakan poin penting dan selaras dengan misi, strategi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan dan kompetensi atau karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan sekolah tersebut dan selaras dengan Profil Pelajar Pancasila.

3. Pengorganisasian Pembelajaran

Dalam hal ini melihat bagaimana cara sekolah mengatur muatan kurikulum dalam satu rentang waktu dan beban belajar, cara sekolah mengelola pembelajaran untuk mendukung pencapaian Capaian Pembelajaran dan Profil Pelajar Pancasila.

4. Rencana Pembelajaran

Rencana pembelajaran yang dilakukan untuk ruang lingkup sekolah dimana menjelaskan rencana pembelajaran selama satu tahun ajaran. Hal tersebut berisi dengan alur pembelajaran atau unit mapping (bagi sekolah yang sudah menjalankan pembelajaran secara integrase), program prioritas satuan pendidikan.

5. Pendampingan, Evaluasi, dan Pengembangan Profesional

Kerangka bentuk pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesionalyang dilakukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di satuan pendidikan. Pelaksanaan ini dilakukan oleh para pemimpin satuan pendidikan secara internal dan bertahap sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.

6. Lampiran

  • Contoh-contoh rencana pembelajaran ruang lingkup kelas: menggambarkan rencana pembelajaran per tujuan pembelajaran dan/atau per tema (untuk sekolah-sekolah yang sudah menjalankan pembelajaran secara integrasi).
  • Contoh penguatan Profil Pelajar Pancasila penjabaran pilihan tema dan isu spesifik yang menjadi projek pada tahun ajaran tersebut (deskripsi singkat tentang projek yang sudah dikontekstualisasikan dengan kondisi lingkungan sekolah dan kebutuhan peserta didik, tidak perlu sampai rincian pembelajarannya).
  • Referensi landasan hukum atau landasan lain yang kontekstual dengan karakteristik sekolah.

Anda dapat dengan mudah menyusun Kurikulum Operasional di satuan pendidikan dengan mengikuti pelatihan berikut ini.

Anda dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id pada 15 – 20 Maret 2022 secara online.

Pelatihan tersebut berjudul “Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP), Modul Ajar dan Modul Project” dengan menghadirkan narasumber yang sangat luar biasa hebat yaitu :

  1. Dr Luluk Elyana, S.Pd.I, M.Si. sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Ivet dan juga sebagai Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.
  2. Fitria Martanti, M.Pd. sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sertifikasi Universitas Wahid Hasyim Semarang dan juga sebagai Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

Dengan mengikuti pelatihan atau diklat ini maka peserta akan mendapatkan berbagai macam fasilitas diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sertifikat 64JP Bernama
  2. Materi Diklat
  3. Rekaman Zoom Meeting
  4. Workshop Kit berupa Undangan dan Rekap Daftar Hadir
  5. Contoh Laporan Pengembangan Diri
  6. Contoh Laporan Kegiatan

Sesuai dengan fasilitas yang akan diberikan kepada peserta diklat, berikut beberapa materi yang akan disampaikan secara langsung oleh narasumber yaitu sebagai berikut :

  1. Memahami Profil Pelajar Pancasila
  2. Memahami Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Operasional
  3. Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP)
  4. Penyusunan Modul Ajar Kurikulum Merdeka
  5. Penyusunan Modul Project Kurikulum Merdeka
  6. Review dan Evaluasi

Untuk dapat mengikuti pelatihan atau diklat dan mendapatkan fasilitas di atas, maka Anda harus mendaftarkan diri sebagai peserta diklat dengan cara melakukan pembayaran.

Anda dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 129.000 bagi peserta umum atau non member e-Guru.id.

Sedangkan bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai anggota atau member e-Guru.id, maka Anda hanya perlu melakukan pembayaran sebesar Rp 99.000 saja.

Pembayaran dapat Anda lakukan dengan cara transfer ke nomor rekening yang sudah tertera di flayer.

Setelah selesai melakukan pembayaran, maka Anda dapat mengisi link atau formulir pendaftaran dengan cara KLIK DISINI.

Dalam mengisi data di formulir pendaftaran, diharapkan dapat dilakukan dengan teliti karena data akan digunakan untuk kepentingan pembuatan sertifikat peserta.

Apabila Anda memiliki kendala atau membutuhkan informasi lebih terkait dengan pendaftaran diklat ini, maka Anda dapat menghubungi kontak di bawah ini :

088225471197 (Eka)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis