Cara Mengisi Dapodik Bagian Profil Sekolah, Rombongan Belajar, dan Validasi

- Editor

Senin, 21 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Dapodik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kemudahan akses pusat data pendidikan yang lebih dikenal dengan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebagai sumber data utama pendidikan di Indonesia.

Kemudahan akses ini dilakukan Kemendikbud dalam hal menjangkau layanan Dapodik bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil sehingga dengan menyediakan aplikasi dapodik secara online, operator tiap sekolah dapat dengan mudah melakukan proses pengiriman data maupun mengakses data.

Sebagai pusat data utama keadaan pendidikan di Indonesia yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diupdate secara real time, keberadaan dapodik sangatlah penting.

Bahkan dalam pengelolaannya juga dilakukan secara khusus oleh operator sekolah. Meskipun demikian, para guru yang hendak mengakses data yang ada pada dapodik pada sekolah tempat ia mengajar juga bisa mengaksesnya.

Cara Mengisi Dapodik

Pada prinsipnya, cara mengisi Dapodik sangatlah mudah, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan fitur-fitur tertentu yang membantu sekaligus menjadi panduan bagi operator maupun guru yang hendak mengisi data pokok pendidikan yang ada di sekolahnya.

Terdapat sejumlah menu dan fitur untuk mengisi data pada Dapodik, seperti profil sekolah, update siswa baru, rombongan belajar, validasi yang menjadi salah satu unsur utama sekolah yang harus ada dalam data pokok pendidikan di tiap sekolah, berikut langkah tiap data yang hendak diisi atau diupdate:

Profil Sekolah

Untuk mengisi profil sekolah atau melakukan update data terbaru yang ada di sekolah, langkah yang harus dilakukan adalah seperti berikut ini:

  • Login ke aplikasi Dapodik 
  • Pilih Operator
  • Pilih PTK, kemudian guru dan pilih Salin Penugasan kemudian klik “Ya”
  • Jika sudah klik Beranda dan pilih menu Refresh
  • Selanjutnya, pilih menu Rombongan Belajar (Rombel) kemudian pilih Reguler
  • Setelah itu pilih menu Aksi dan Kenaikan Kelas
  • Kemudian isi data yang ada di tabel sekolah isi data sekolah secara benar, jika sudah pilih Simpan
  • Jika sudah, klik Beranda kemudian pilih menu Sekolah dan isi data periodik setelah itu klik Simpan

Mengisi Siswa Baru ke Dalam Rombongan Belajar

  • Masuk ke aplikasi Dapodik
  • Kemudian pilih menu Rombongan Belajar kemudian klik Reguler
  • Setelah itu pilih menu Anggota Rombel
  • Selanjutnya, alihkan nama yang ada di tabel sisi kanan ke tabel di sisi kiri
  • Setelah selesai memasukan rombongan belajar, untuk memastikan jika data benar-benar sudah masuk, Anda masuk kembali ke menu Peserta Didik kemudian cek nama yang telah dimasukan tadi.

Cara Mengatur Validasi

Untuk mengatur validasi pada Dapodik, langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Di tampilan beranda, pilih menu Validasi
  • Kemudian akan muncul dua sub menu validasi yakni: Validasi Lokal dan Pusat
  • Isi data yang ada pada menu Sekolah kemudian pilih Simpan
  • Setelah itu pilih Validasi Lokal dan pilih Refresh

Demikian panduan cara mengisi Dapodik terkait profil sekolah, data siswa baru, demikian juga cara validasinya. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 214 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru