Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Dalam peraturan tersebut, pensiunan guru PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kabar baiknya, peraturan ini resmi berlaku pada Januari 2024 dan pembayarannya akan dilaksanakan pada Maret 2024 dengan sistem rapel. Kira-kira berapa gaji pensiunan yang akan diterima pada tahun ini?
Simak cara menghitung gaji kenaikan pensiunan guru berikut ini.
Cara Menghitung Gaji Kenaikan Pensiunan Guru
Kenaikan gaji pensiunan merupakan salah upaya pemerintah dalam menyejahterakan ASN dan pensiunan. Seperti yang kita tahu, tahun ini ASN mengalami kenaikan gaji 8 persen, dan pensiunan 12 persen. Gaji awal dan gaji terbaru dapat dilihat pada SK pensiun yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk menghitung rapelan gaji yang akan dibayarkan pemerintah melalui PT Taspen pada Maret 2024, mari kita gunakan rumus berikut.
Rumus:
Rapel = (Gaji Baru-Gaji Lama) x 2
Keterangan:
Gaji Baru = gaji pokok pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen.
Gaji Lama = gaji pokok awal pensiunan PNS sebelum ada kenaikan.
Contoh:
Seorang pensiunan guru PNS bergaji Rp3 juta per bulan sebelum adanya kenaikan gaji 12% pada 2024. Lalu berapa gaji baru dan jumlah gaji rapelan yang akan diterima?
Jawab:
Mari kita cari gaji baru dengan rumus berikut.
- Gaji Baru = Gaji Lama + (12% x Gaji Lama)
= Rp3.000.000 + (0,12 x Rp.3.000.000)
= Rp.3.360.000;
Setelah ketemu besaran gaji pensiunan baru, selanjutnya mari kita hitung rapelan yang akan diterima dengan rumus berikut.
- Rapel = (Gaji Baru-Gaji Lama) x 2
= (Rp3.360.000 – Rp3.000.000) x 2
= Rp720.000;
Jadi, guru pensiunan PNS dengan gaji lama Rp3.000.000 akan mendapatkan rapelan gaji sebesar Rp720.000. Jumlah tersebut akan disalurkan oleh PT Taspen langsung ke rekening penerima pada Maret 2024.
Halaman selanjutnya,
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya