Cara Menggunakan SIMPKB Guru Penggerak

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sedang melakukan peningkatan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah membuat program untuk pengembangan keprofesian guru, salah satunya melalui SIMPKB Guru Penggerak.

SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan merupakan sebuah layanan kompetensi untuk guru dan tenaga kependidikan yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Salah satu program keprofesian dan berkelanjutan dibawah naungan Kemendikbud Ristek adalah program guru penggerak. Dengan adanya SIMPKB, manajemen seputar data calon guru penggerak akan lebih mudah.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

SIMPKB jug berfungsi untuk membantu para guru dalam meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar yang ingin dituju. Selain itu juga mengoptimalkan kompetensi para guru agar bisa lebih berkembang di tengah kemajuan zaman, serta meningkatkan rasa cinta para guru terhadap profesinya.

Dengan kata lain keberadaan SIMPKB sangat penting bagi para guru yang ingin meningkatkan kompetensi melalui program – program dari Kemendikbud seperti guru penggerak. Untuk berpartisipasi pada program tersebut, guru harus bisa mengakses atau menggunakan SIMPKB Guru Penggerak.

Adapun cara menggunakan SIMPKB untuk mendaftar Guru Penggerak adalah sebagai berikut;

  1. Buka website resmi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan melalui link sekolahpenggerak.simpkb.id.
  2. Pada tampilan awal portal layanan program guru dan tenaga kependidikan Kemendikbud tersebut, pilih menu Pendidikan Guru Penggerak.
  3. Setelah berhasil, nantinya akan diarahkan pada laman khusus Guru Penggerak. Di bagian pojok kanan atas, silahkan klik menu “Masuk”
  4. Kemudian silahkan masukkan akun SIMPKB yang terdiri dari surel (surat elektronik) pribadi, nomor UKG, atau surel SIMPKB (jika mempunyai) beserta kata sandinya. Setelah itu klik “masuk”
  5. Setelah berhasil masuk, nantinya akan dihadapkan pada menu utama. Apabila sedang berada dalam pendaftaran pendidikan Guru Penggerak, maka diharuskan untuk melengkapi seluruh proses pendaftaran.

Data – data yang bisa diisi pada halaman SIMPKB Guru Penggerak meliputi biodata atau curriculum vitae, pengisian esai, survei kebhinekaan, dan tes bakat skolastik.

Untuk diketahui, pendidikan guru penggerak merupakan sebuah program pendidikan kepemimpinan yang diperuntukkan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini berisi serangkaian kegiatan mulai dari pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan yang dilakukan selama 9 bulan bagi calon guru penggerak.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak sendiri dikenal

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru