Cara Mengakses Platform Merdeka Mengajar

- Editor

Selasa, 27 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengakses platform Merdeka Mengajar melalui sebuah situs di alamat berikut ini: https://guru.kemdikbud.go.id melalui komputer atau ponsel. 

Untuk masuk ke situs tersebut tidak berbeda ketika menggunakan aplikasi. Temukan tombol “log in” atau “masuk” kemudian tuliskan email Anda yang dibuat di Belajar.id. Setelah itu akan terdapat notifikasi berhasil masuk, lalu klik lanjutkan. 

Pastikan saat memasukkan alamat email, ditulis dengan benar. Jika alamat email yang dimasukkan sudah benar namun masih terdapat kendala dapat menghubungi Operator Sekolah atau bisa juga langsung menghubungi helpdesk melalui tombol “Butuh Bantuan” di platform Belajar.id. 

Itulah cara untuk akses platform Merdeka Mengajar. Mudah, bukan? 

Jika Anda sudah dapat mengakses platform Merdeka Mengajar dan mengalami kesulitan dalam memanfaatkannya, dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id. Pelatihan ini cukup penting karena ternyata banyak manfaat yang akan didapatkan dengan memanfaatkan platform tersebut, salah satunya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat bagi guru ASN. 

Klik link ini untuk pendaftaran! 

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis