Cara Konfirmasi dan Cek Penempatan Pelamar Prioritas Pertama (P1) PPPK 2022

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11. Pada penentuan status prioritas pelamar di tentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunakan data, sesuai hasil dari pemetaan yang dilakukan oleh KEMENRISTEKDIKBUD.

Sehingga hal ini tidak dapat diganggu gugat. Diketahui bahwa pelamar prioritas pertama merupakan prioritas yang telah lulus seleksi dan memenuhi passing grade pada tahun 2021 yang harus melakukan konfirmasi ulang untuk mendapatkan formasi penempatan.

Namun apabila dalam Instansi yang bersangkutan tidak membuka lowongan formasi, maka pelamar prioritas pertama atau P1 akan turun menjadi P2/P3 atau P4. Itulah alasan mengapa pelamar prioritas pertama dapat turun status prioritasnya.

Lalu selanjutnya untuk mekanisme penempatan pelamar P2 dan P3 akan dilakukan melalui observasi.  Kemudian bagi pelamar umum yang memilih formasi, pada seleksinya dilakukan setelah P2 dan P3 terpenuhi.

Jika kebutuhan kuota formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 atau pelamar umum tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Demikian informasi mengenai Cara cek penempatan PPPK 2022, semoga dapat bermanfaat dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Yuk ambil kesempatan bergabung dalam  Diklat Gratis Optimalisasi Evaluasi Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka!!!

Simak tatacara mendaftarnya ya!
1️⃣ Share info ini ke 3 grub/pendidik lainnya
2️⃣ Gabung di channel telegram:  https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Subscribe channel youtube : http://www.youtube.com/c/DiklatDotco
4️⃣ Mengisi link pendaftaran : LINK PENDAFTARAN
5️⃣ Masuk grup kegiatan :LINK GRUP DIKLAT GRATIS

Narahubung : wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 398 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis