Cara dan Syarat Mengajukan Inpassing Dosen

- Editor

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang dosen yang statusnya masih non PNS tentu butuh untuk melakukan proses pengajuan Inpassing. Proses ini harus dilakukan jika dosen tersebut ingin naik pangkat di kampus tempat dia mengajar.

Dengan mengajukan Inpassing ini maka dosen tersebut selanjutnya akan mendapatkan SK yang diterbitkan oleh Kopertis setempat. Proses pengajuannya pun juga memerlukan berkas-berkas yang terlebih dahulu harus dipersiapkan.

Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh dosen non PNS untuk mendapatkan SK tersebut. Proses pengajuan ini dimulai dari kampus tempat mengajar lalu diteruskan ke Kopertis setempat.

Banyak orang yang belum mengetahui terkait Inpassing dosen ini khususnya kalangan masyarakat luas. Inpassing merupakan penyetaraan antara dosen PNS dengan dosen non PNS di kampus tersebut.

Untuk bisa mengajukan SK satu ini seorang dosen harus terlebih dahulu memangku jabatan asisten ahli. Proses pemangkuan jabatan ini minimal harus dilakukan selama satu tahun di kampus tempatnya mengajar.

Selain itu, untuk dosen yang non PNS ini berdiri di bawah naungan yayasan sedangkan untuk dosen PNS berada di bawah naungan pemerintah. Keduanya memiliki hak yang sama baik dari gaji ataupun yang lain meskipun berada di bawah naungan yang berbeda.

Syarat Pengajuan Inpassing Dosen

Dalam mengajukan Inpassing dosen ini maka Anda harus memenuhi kualifikasi minimum jenjang pendidikan. Untuk bisa mengajukan ke tahap ini, Anda harus terlebih dahulu menyelesaikan S2 di beberapa kampus di Indonesia atau luar negeri.

Setelah itu semua terpenuhi maka Anda bisa mengajar mahasiswa mulai dari diploma hingga sarjana Strata 1 (S1). Proses Inpassing ini tidak hanya dilakukan oleh dosen S2 tetapi juga oleh dosen S3 yang sudah bertitel doktor.

Proses ini diajukan untuk menaikkan jabatan dari dosen non PNS tersebut di mana jika untuk S2 biasanya ketika akan naik menjadi asisten ahli. Sedangkan bagi mereka yang berpangkat S3 diajukan untuk naik pangkat menjadi lektor ke atas.

Selain syarat dalam hal minimal akademik, hal yang harus dipenuhi juga adalah terkait jabatan akademiknya. Untuk proses pengajuan ini seorang dosen harus memiliki pangkat minimal sebagai asisten ahli selama 1 tahun masa kerja.

Jadi dalam hal tahapan ini setidaknya Anda perlu menjadi dosen tetap terlebih dahulu pada kampus tersebut. Lalu, Anda bisa mengajukan inpassing ketika sudah satu tahun mengajar lalu di tahap selanjutnya bisa menaikkan pangkat lagi hingga guru besar.

Proses seperti ini tentu tidaklah mudah karena tidak semudah itu Kopertis menerima pengajuan tersebut. Jadi Anda harus mempersiapkan berbagai berkas dan bertanya terkait apa saja yang diperlukan dan proses penilaian tertinggi dari bagian apa saja.

Dengan seperti ini tentu Anda bisa fokus pada penelitian tertinggi untuk bisa mengajukan SK Inpassing ini. Tujuannya tentu agar Anda bisa dengan mudah diterima dan bisa mendapatkan SK inpassing ini. 

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru dan dosen secara gratis yang dapat menunjang karier dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru