Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud 2023

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serukan Petisi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tuntut PPL Kembali ke Domisili

Serukan Petisi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tuntut PPL Kembali ke Domisili

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau yang lebih di kenal dengan PPG Prajabatan di tahun 2023 sudah mulai resmi di buka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sampai juga dengan tanggal 25 Juni 2023.

PPG Prajabatan tahun 2023 menjadi salah satu dari bentuk program pendidikan khusus untuk lulusan D4 dan S1 untuk memperoleh sertifikat pendidik serta juga menjadi seorang tenaga pendidik.

Sertifikat Pendidikan Profesi Guru yang di peroleh dari PPG Prajabatan 2023 ini akan berlaku untuk di gunakan para guru dengan jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta juga untuk pendidikan menengah.

Sementara untuk tahun ini, kuota untuk PPG yang telah di buka sebanyak 59.000. Yang mana hal tersebut terdiri dari 15 bidang umum dan 15 bidang vokasi. Kemendikbud menyebutkan, jika untuk tahun 2023 PPG Prajabatan akan di rancang dengan menggunakan transformasi baru. Di mana hal ini di mulai dari tahapan perencanaan, seleksi, pembelajaran, relevansi praktek lapangan, induksi, hingga juga dengan kelulusan.

Terdapat 19 Bidang Studi Yang Saat Ini Di Buka Dalam Program PPG Prajabatan 2023

  • Pendidikan Guru PAUD (PG-PAUD)
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  • Pendidikan Luar Biasa
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Biologi
  • Ekonomi
  • Fisika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Kimia
  • Matematika
  • Sejarah
  • Geografi
  • Sosiologi
  • Seni Budaya
  • Bimbingan dan Konseling

Persyaratan Untuk Daftar PPG Prajabatan Di Tahun 2023

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum terdaftar sebagai guru, kepala sekolah dan lainnya yang tertera di dalam Dapodik.
  • Mempunyai ijazah dengan kualifikasi akademik S1 dan D4 yang sudah terdaftar di dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  • Mempunyai indeks prestasi kumulatif atau IPK paling rendah yaitu 3,00.
  • Berusia 32 tahun tepat pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Surat keterangan sehat yang di serahkan ketika akan mendaftar
  • Surat keterangan telah berkelakuan baik atau SKCK yang di serahkan pada saat mendaftar.
  • Surat keterangan bebas penggunaan narkotika.
  • Pakta integritas bagi yang memiliki.

Halaman Selanjutnya

Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan  Prajabatan 2023

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru