Cara Daftar Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud 2023

- Editor

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serukan Petisi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tuntut PPL Kembali ke Domisili

Serukan Petisi, Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tuntut PPL Kembali ke Domisili

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau yang lebih di kenal dengan PPG Prajabatan di tahun 2023 sudah mulai resmi di buka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sampai juga dengan tanggal 25 Juni 2023.

PPG Prajabatan tahun 2023 menjadi salah satu dari bentuk program pendidikan khusus untuk lulusan D4 dan S1 untuk memperoleh sertifikat pendidik serta juga menjadi seorang tenaga pendidik.

Sertifikat Pendidikan Profesi Guru yang di peroleh dari PPG Prajabatan 2023 ini akan berlaku untuk di gunakan para guru dengan jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta juga untuk pendidikan menengah.

Sementara untuk tahun ini, kuota untuk PPG yang telah di buka sebanyak 59.000. Yang mana hal tersebut terdiri dari 15 bidang umum dan 15 bidang vokasi. Kemendikbud menyebutkan, jika untuk tahun 2023 PPG Prajabatan akan di rancang dengan menggunakan transformasi baru. Di mana hal ini di mulai dari tahapan perencanaan, seleksi, pembelajaran, relevansi praktek lapangan, induksi, hingga juga dengan kelulusan.

Terdapat 19 Bidang Studi Yang Saat Ini Di Buka Dalam Program PPG Prajabatan 2023

  • Pendidikan Guru PAUD (PG-PAUD)
  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
  • Pendidikan Luar Biasa
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Biologi
  • Ekonomi
  • Fisika
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
  • Kimia
  • Matematika
  • Sejarah
  • Geografi
  • Sosiologi
  • Seni Budaya
  • Bimbingan dan Konseling

Persyaratan Untuk Daftar PPG Prajabatan Di Tahun 2023

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum terdaftar sebagai guru, kepala sekolah dan lainnya yang tertera di dalam Dapodik.
  • Mempunyai ijazah dengan kualifikasi akademik S1 dan D4 yang sudah terdaftar di dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  • Mempunyai indeks prestasi kumulatif atau IPK paling rendah yaitu 3,00.
  • Berusia 32 tahun tepat pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Surat keterangan sehat yang di serahkan ketika akan mendaftar
  • Surat keterangan telah berkelakuan baik atau SKCK yang di serahkan pada saat mendaftar.
  • Surat keterangan bebas penggunaan narkotika.
  • Pakta integritas bagi yang memiliki.

Halaman Selanjutnya

Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan  Prajabatan 2023

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 546 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru