Cara Cek Plagiat secara Online pada Jurnal dan Karya Tulis Lainnya

- Editor

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam dunia kepenulisan tentu berbagai cara harus dilakukan untuk menghindari adanya duplicate content. Hal seperti ini sering terjadi pada beberapa akademisi dalam karya tulisanya. 

Karena itu maka kini harus punya metode yang sangat mudah untuk mengecek tulisan tersebut untuk mengetahui tergolong plagiat atau tidak. Untuk melakukan ini tentu hanya dilakukan dengan copy paste tulisan pada beberapa platform yang ada di internet.

Untuk melakukan pengecekan itu tentu Anda harus mengetahui di mana situs yang bisa dimanfaatkan. Berikut ini ada beberapa situs atau tools yang bisa digunakan untuk mengecek jurnal atau karya dari seorang akademisi.

Unicheck

Dalam proses pengecekan plagiat ini dapat Anda lakukan pada situs Unicheck untuk semua karya ilmiah yang ada. Situs tersebut mampu melakukan pengecekan dalam banyak dokumen yang jumlah bisa milyaran halaman.

Untuk fitur tersebut tentunya tidak diberikan secara gratis tetapi Anda harus membayar biaya bulanan sebanyak 15$. Tetapi untuk Anda yang ingin menggunakan fasilitas gratisan juga bisa tetapi dokumen tersebut dibatasi jumlah per halamannya.

Plagiarism Detector

Situs satu ini juga sama dengan Unicheck di mana juga ada versi gratis dan juga versi berbayarnya. Untuk yang gratisan, Anda bisa memanfaatkan untuk melakukan pengecekan dengan batasan hanya 1000 karakter juga.

Sedangkan untuk versi berbayar ini bisa unlimited dan Anda harus membayar biaya bulanan sebanyak 80$. Biaya ini lebih mahal karena tingkat akurasi dalam mengecek plagiat ini tergolong sangat dalam sehingga biayanya lebih mahal.

Smallseotools

Tools satu ini juga sering digunakan oleh para penulis artikel media massa baik yang online maupun offline. Tools satu ini mampu melakukan pengecekan yang juga tergolong mendalam pada artikel yang ditulis.

Kelebihan dari tools ini adalah mampu melakukan cek plagiat untuk semua jenis file baik .doc, .PDF, atau jenis lainnya. Bahkan, penulis bisa melakukan report jika diketahui ada penulisan lain yang melakukan plagiat ini.

Dari semua tools yang disebutkan di atas proses untuk melakukan pengecekan dapat dilakukan dengan copy paste dari tulisan yang Anda buat. Jadi Anda tinggal mencari kotak persegi lalu pastekan tulisan dan lakukan pengecekan dengan menekan tombol yang ada di bawah.

Dengan cara seperti ini, semua karya yang Anda tulis akan langsung dilakukan proses pengecekan. Jika dalam proses ini ada kesalahan atau ada plagiat maka Anda bisa mengoreksi dan menggantinya agar tidak terjadi plagiat.

Tetapi jika tulisan tersebut tidak terjadi duplicate biasanya akan terdapat nilai 100% pada bagian pojok kanan atas atau kiri atas. Jadi pastikan semua tulisan yang Anda buat dalam posisi 100% untuk menghindari plagiat dari karya lainnya.

Apakah Anda sudah mampu membuat karya tulis sebagai seorang pendidik? Jika Anda ingin meningkatkan kompetensi Anda dalam hal tersebut, maka Anda disaranakan mengikuti pelatihan di bawah ini!

Untuk proses melakukan pendaftaran pelatihan di atas, Anda dapat masuk ke situs resmi e-Guru.id atau klik pada link berikut: www.khusus.e-guru.id.  Jika Anda mengalami kendala, Anda bisa melakukan proses pendaftaran dengan menghubungi nomor telepon berikut ini: 088239943006

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru