Cara Cek Data Guru Honorer di Dapodik dan Menambahkan PTK di Dapodik

- Editor

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Data Guru Honorer di Dapodik – Guru honorer sebagai entitas yang tak kalah penting perannya dalam kemajuan pendidikan di Indonesia memang terus mendapat perhatian serius dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mulai dari prioritas peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berasal dari guru honorer hingga bentuk perhatian lainnya khususnya dalam hal pemberian bantuan tunjangan bagi guru honorer.

Bahkan ketika terjadi pandemi Covid-19, Kemendikbud bahkan secara khusus mencabut ketentuan pembayaran honor paling besar 50 persen bagi guru yang berstatus non PNS dengan tetap membayarkan honor sesuai dengan haknya.

Meski demikian Kemendikbud juga menerapkan ketentuan khusus kepada guru honorer untuk mencatatkan dirinya dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai syarat utama untuk berbagai pendistribusian tunjangan bagi guru honorer yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuannya adalah agar memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi sekaligus memetakan jumlah tenaga guru dengan status honorer dalam hal penyaluran tunjangan termasuk alokasi pengangkatan guru honorer sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bahkan pada tahun 2021 lalu, data guru honorer yang ada pada Dapodik menjadi salah satu kriteria syarat bagi calon peserta yang berasal dari guru untuk bisa ikut serta dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tersebut.

Cara Menambahkan PTK Guru Honorer di Dapodik

Untuk menambahkan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer dalam data pokok pendidikan, langkahnya adalah sebagai berikut:

– Akses laman resmi data pendidik berikut https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

– Login menggunakan akun operator sekolah melalui SSO

– Setelah berhasil masuk ke halaman beranda, kemudian klik Aplikasi

– Kemudian pilih kategori Guru dan Tendik kemudian pilih PTK

– Isi data guru honorer yang hendak ditambahkan

– Setelah selesai, klik Simpan kemudian tunggu konfirmasi 

– Jika berhasil pilih menu Sinkronisasi pada aplikasi Dapodik

Cara Cek Nama Guru Honorer

Bagi guru honorer yang sudah terdaftar dalam Dapodik dan ingin memastikan namanya, langkah yang perlu dilakukan untuk cek data guru honorer di Dapodik adalah sebagai berikut:

– Akses laman resmbi GTK di http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/home.php

– Pilih menu Cek Data GTK

– Kemudian pilih daerah mulai dari provinsi, kabupaten hingga sekolah kemudian pilih Tampilkan

– Setelah menemukan identitas sekolah tempat guru honorer bertugas, selanjutnya adalah mencari nama guru dalam daftar GTK yang ada di sekolah tempat guru honorer bertugas.

Nah, itulah cara cek data guru honorer di Dapodik. Jika dalam proses pencarian, nama guru honorer belum tercantum dalam GTK Dapodik, hal utama yang harus dilakukan guru honorer adalah menghubungi petugas operator yang ada di masing-masing sekolah untuk mengajukan ke Dinas Pendidikan agar melakukan konfirmasi dan sinkronisasi data GTK di sekolah terkait untuk bisa dicantumkan dalam Dapodik.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 536 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis