Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sebesar Rp 1 Juta

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana PIP – Siswa pada jenjang SD, SMP, SMA akan mendapatkan bantuan Dana PIP dari Kemdikbud. Bantuan tersebut untuk membantu siswa yang kurang mampu dan meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Simak cara cek Dana tersebut.

Bagi siswa SD, SMP dan juga SMA yang telah terdaftar pada daftar penerima bantuan tersebut akan menerima bantuan PIP Kemdikbu 2022 tersebut dengan besaran hingga Rp 1 Juta

Untuk mengetahui apakah nama telah terdapat pada daftar penerima dana PIP Kemdikbud 2022 tersebut adalah siswa SD, SMP dan SMA perlu untuk mengakses lama laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa SD, SMP, dan SMA dapat login pada situs tersebut yaitu pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahu apakah nama telah terdaftar atau tidak.

Dana PIP Kemdibud 2022 tersebut adalah dana bantuan yang dapat berupa uang, tunai, perluasan akses dan pemberian kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa SD, SMP dan juga SMA.

Bantuan PIP Kemdikbud 2022 tersebut diberikan pemerintah untuk peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga yang miskin atau juga rentan miskin untuk membiayai Pendidikan siswa jenjang SD, SMP, dan juga SMA melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Pengecekan apakah nama terdapat pada daftar penerima Dana PIP Kemdikbud 2022 dapat dilakukan secara mudah dengan situs pip.kemdikbud.go.id. Selanjutnya peserta didik tersebut akan mendapatkan uang tunai terkait bantuan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Besaran Uang

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis