Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sebesar Rp 1 Juta

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Besaran uang tunai terkait bantuan tersebut adalah mulai dari Rp 450.000 hingga sebesar Rp 1 juta per tahun. Uang bantuan tersebut akan disalurkan pemerintah dengan menggunakan bank BNI dan BRI yang telah ditentukan pemerintah.

Adapun cara untuk melakukan pengecekan penerima uang bantuan tersebut bagi peserta seluruh jenjang seperti SD, SMP, dan SMA adalah sebagai beriktu:

  • Pertama login terlebih dulu pada laman pip.kemdikbud.go.id
  • Kemudian Masukan NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional.
  • Selanjutnya dapat melengkapi data tanggal lahir, bulan, dan juga tahun kelahiran.
  • Masukan nama ibu kandung dari siswa masing masing.
  • Klik cari untuk mencari nama apakah telah terdaftar atau belum

Data yang telah dimasukan tersebut akan keluar jika nama tersebut memang terkait atau telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang diberikan oleh kemdikbud.

Setiap perserta didik pada jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan besaran uang bantuan tersebut secara berbeda beda.

Untuk rincian terkait bantuan yang akan diterima oleh masing masing siswa adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik jenjang Sekolah Dasar atau Sederajat akan menerima dana PIP sebesar Rp 450.000 per tahun
  • Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama akan menerima dana PIP sebesar Rp 750.000 per tahun
  • Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas atau sederajat akan menerima dana PIP sebesar Rp 1 juta per tahun

Untuk itu lah perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nama dari peserta didik telah berada pada daftar penerima bantuan tersebut atau tidak.

Bantuan tersebut dapat digunakan oleh peserta didik untuk menunjang Pendidikan dari peserta didik tersebut. Dengan demikian bantuan tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin untuk membantu pendidik siswa.

Halaman Selanjutnya

Harapan Dana Bantuan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis