Ketentuan Lapor Diri PPG 2022
Proses lapor diri akan dilaksanakan tanggal 30-31 Oktober 2022. Seperti yang disampaikan dalam surat edaran tersebut. mahasiswa perlu melengkapi berkas untuk Ketentuan Lapor Diri PPG dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022. Kelengkapan berkas tersebut adalah sebagai berikut :
- Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)\
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing – masing
Demikian informasi ini perlu disebarluaskan terkhusus bagi calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.
Begitu pentingnya sehingga jika melewatkan urutan tahapan yang sudah di informasikan di dalam surat edaran maka guru yang bersangkutan ridak dapat mengikuti tahapan PPG dengan status mahasiswa. Dengan kata lain, guru tersebut menunda proses sertifikasinya.
Bergabunglah dalam Komunitas Guru Juara dan dapatkan informasi menarik, serta kesempatan untuk mengembangkan kompotensi guru di seluruh Indonesia! Gabung grup telegram di sini.
(gan/gan)