CAIR Uang Tendik Untuk Guru dan Dosen

- Editor

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat kabat gembira datang untuk guru tahun 2023 langsung dari Presiden RI yakni guru yang mempunyai kriteria yang nanti akan dijelaskan dibawah ini akan memperoleh uang tendik 2023.

Mengenai kabar baik untuk guru ini berkenaan dengan uang tendik 2023 yang nantinya akan diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada guru pada bulan April 2023 ini.

Melimpah ruah rezeki bagi guru dan dosen pada bulan ini sebab akan segera mendapatkan uang tendik dari pemerintah yang akan segera di berikan.

Mengenai uang tendik tersebut sebagai tanda rasa terimakasih dari pemerintah bagi pendidik yang sudah berjasa dalam pendidikan di Indonesia sekarang ini yang berusaha untuk mencerdasakan putra putri bangsa.

Dengan adanya pemberian uang oleh Presiden RI Joko Widodo untuk guru tahun 2023 ini juga turun dalam mempertimbangkan sumber gaji pokok yang akan diterima oleh para guru.

Untuk rencana pemberian uang kepada guru disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 yang membahas mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2023 ini.

Perlu kita ketahui juga bahwa di dalam isi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut juga diterangkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau anggaran pendapatan belanja negara maka tidak akan memperoleh tunjangan kinerja.

Akan tetapi untuk guru yang bersangkutan akan diberikan sejumlah 50 persen tunjangan profesi guru atau sejumlah 50 persen tunjangan profesi dosen yang nantinya akan diterima dalam kurun waktu satu bulan nanti.

Selain itu, mengenai hal guru yang memiliki gaji pokoknya bersumber dari APBD atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maka nantinya tidak akan menerima tambahan penghasilan.

Walaupun demikian maka untuk guru yang bersangkutan akan diberikan paling banyak sejumlah 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak sejumlah 50 prsen tambahan penghasilan guru ASN yang akan diterima dalam kurun waktu satu bulan nantinya.

Untuk hal tersebut  maka guru dan dosen akan menerima gaji THR pada bulan April 2023 ini dengan tambahan sebanyak 50 persen.

Hal ini juga sudah diterangkan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani pada saat acara konferensi pers pada awal bulan April 2023 lalu.

Halaman Selanjutnya

Untuk pemberian THR tahun 2023

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 1,339 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru