Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait sehingga pihak instansi wajib bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN. Setelah diberikan waktu kembali oleh BKN tersebut maka honorer dapat segera membuat akun serta melakukan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja.
Selain itu, untuk tahap paling akhir dari pendataan yakni tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022 sehingga pada saat itu juga maka tidak ada lagi honorer yang bisa didata. Namun apabila alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua maka Menteri PANRB telah menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Honorer tersebut nantinya akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2022. Hal tersebut telah menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB supaya honorer terkait masih dapat bekerja meskipun nantinya terjadi penghapusan tenaga honorer.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)