Sedangkan untuk tujuan dibangunnya portal tersebut yaitu agar tenaga non-ASN dapat melakukan konfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN dan dapat melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi. Dengan dibangunnya portal tersebut maka tenaga non ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan tenaga non ASN tersebut bekerja dan disertai dengan bukti sehingga pemerintah dapat memetakan masa kerja tenaga non ASN tersebut.
Untuk itu, maka setiap instansi wajib untuk mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan bagi tenaga non ASN yang telah melakukan pendataan maka akan diarahkan untuk memeriksa pengumuman sehingga apabila honorer tersebut tidak terdata maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Bagi instansi yang masih tersisa pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka dapat mengajukan surat kepada BKN untuk penambahan waktu pendataan. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi juga wajib sudah melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
Sehingga nantinya akan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila honorer belum mengikuti pendataan non ASN hingga tahap pra finalisasi. Beberapa hal yang harus dipahami yakni bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.
Seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB yang secara tegas menjelaskan bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan. Dari data yang dihimpun pada proses pendataan non ASN maka pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN ataupun solusi lain yang sampai saat ini masih didiskusikan.
Sehingga dengan demikian, bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka nantinya akan ada dua kemungkinan yaitu pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan kedua yaitu honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.
Halaman Selanjutnya
Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya