Bukan TPG, Guru dengan Kategori Ini Bisa Dapat 1 Kali Gaji Pokok dari Kemendikbudristek!

- Editor

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru Non Sertifikasi – Terdapat kategori guru non sertifikasi yang berhak menerima satu kali gaji pokok dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) di Tahun 2023.

Tidak semua guru non sertifikasi mendapatkan satu kali gaji pokok, tetapi hanya guru dengan yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Besaran satu kali gaji pokok yang dimaksud adalah diberikan melalui Tunjangan Khusus. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal.

Adapun guru non sertifikasi yang masuk kategori penerima Tunjangan Khusus ini memiliki kriteria atau syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Berikut kriteria atau syarat agar guru dapat menerima Tunjangan Khusus ini.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki NUPTK; dan
  • melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Adapun ketentuan lainnya sebagaimana dilansir dari Jendela Kemdikbudrstek adalah sebagai berikut:

  • Penerima tunjangan khusus memiliki kriteria, yaitu guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Mendikbud. Daerah khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jumlah penerima tunjangan khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
  • Selain kriteria di atas, guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, program prioritas pemerintah pusat, dan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan dapat menerima tunjangan khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketersediaan APBN. Selanjutnya, para GGD tersebut tetap menerima tunjangan khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada daerah khusus.
  • Guru penerima tunjangan khusus wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan SK penugasan mengajar di satuan pendidikan daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Besaran gaji guru non sertifikasi satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan oleh Pemerintah Daerah.

Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Sehingga aturan ini masih berlaku di Tahun 2023.

Halaman berikutnya

Adapun kriteria..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis