Adapun kriteria Daerah Tertinggal sebagaimana yang tercantum dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.
Artinya sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.
Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.
Berikut beberapa Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang memungkinkan guru yang bertugas di Daerah tersebut mendapatkan Tunjangan Khusus dari Pemerintah di Tahun 2022 ini.
1. Provinsi Sumatera Utara
Di provinsi Sumatera Utara ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
2. Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Kepulauan Mantawai.
3. Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.
4. Provinsi Lampung
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Pesisir Barat.
5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kabupaten Lombok Utara.
6. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya