Bukan Hanya TPG, Guru Sertifikasi Golongan Ini Akan Terima Tunjangan Lain di Tahun 2023

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mujib Alwy, S.Pd./Guru di SMK Negeri 1 Polewali

Mujib Alwy, S.Pd./Guru di SMK Negeri 1 Polewali

Kabar gembira ini untuk guru yang sudah sertifikasi, selain haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, guru sertifikasi juga akan menerima tunjangan lain di tahun 2023 ini. 

Untuk golongan guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan selain TGP tahun 2023 adalah  bagi guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran gabi tunjangan profesi untuk ASN Daerah jumlahnya Rp 50.450,8 Miliar.

Meskipun demikian, jumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh guru masih akan sama walaupun ada penurunan anggaran sebesar Rp1.533,2 Miliar.

Penurunan anggaran ini dikarenakan karena adanya penurunan target atau output sasaran. Karena hal ini juga mengacu pada pemutakhiran data di Dapodik dan prediksi jumlah guru yang nantinya akan pensiun di tahun 2023.

Selain berkaitan dengan besaran dana alokasi untuk tunjangan sertifikasi yang mengalami penurunan, dalam buku II Nota Keuangan juga menjelaskan mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.

Hingga saat ini regulasi yang masih berlaku adalah pencairan dari pusat ke pemerintah daerah masing- masing kemudian baru ke rekening masing- masing guru.

Lalu bagaimana dengan tunjangan lain yang diperoleh guru sertifikasi selain TPG? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Kabar gembira bagi guru sertifikasi, bahwa selain sudah dijamin akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti THR dan gaji ke 13.

Pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada hal menarik dan perlu diketahui, yang menjelaskan tentang tunjangan.

Pada poin 3.2. tersebut dijelaskan tentang kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Yang artinya bahwa guru sertifikasi di tahun 2023 ini akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke 13 diperkirakan pada bulan April mendatang.

Selanjutnya, hal yang berkaitan dengan anggaran THR dan gaji ke-13, juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang terbit pada 28 Desember 2022.

Halaman selanjutnya

Lebih jelasnya, pada bagian….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis