Kabar gembira ini untuk guru yang sudah sertifikasi, selain haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, guru sertifikasi juga akan menerima tunjangan lain di tahun 2023 ini.
Untuk golongan guru sertifikasi yang memperoleh tunjangan selain TGP tahun 2023 adalah bagi guru semua jenjang mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran gabi tunjangan profesi untuk ASN Daerah jumlahnya Rp 50.450,8 Miliar.
Meskipun demikian, jumlah tunjangan yang akan didapatkan oleh guru masih akan sama walaupun ada penurunan anggaran sebesar Rp1.533,2 Miliar.
Penurunan anggaran ini dikarenakan karena adanya penurunan target atau output sasaran. Karena hal ini juga mengacu pada pemutakhiran data di Dapodik dan prediksi jumlah guru yang nantinya akan pensiun di tahun 2023.
Selain berkaitan dengan besaran dana alokasi untuk tunjangan sertifikasi yang mengalami penurunan, dalam buku II Nota Keuangan juga menjelaskan mengenai keberlanjutan alokasi pemberian tunjangan guru.
Hingga saat ini regulasi yang masih berlaku adalah pencairan dari pusat ke pemerintah daerah masing- masing kemudian baru ke rekening masing- masing guru.
Lalu bagaimana dengan tunjangan lain yang diperoleh guru sertifikasi selain TPG? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Kabar gembira bagi guru sertifikasi, bahwa selain sudah dijamin akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti THR dan gaji ke 13.
Pada tabel 3.2. buku II nota keuangan tersebut, ada hal menarik dan perlu diketahui, yang menjelaskan tentang tunjangan.
Pada poin 3.2. tersebut dijelaskan tentang kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Yang artinya bahwa guru sertifikasi di tahun 2023 ini akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke 13 diperkirakan pada bulan April mendatang.
Selanjutnya, hal yang berkaitan dengan anggaran THR dan gaji ke-13, juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang terbit pada 28 Desember 2022.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya