Sebagaimana kita ketahui bahwa tahun 2024 ini berlakunya kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8%, tentu dengan adanya kenaikan gaji juga akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan guru.
Dan ternyata, hal ini juga berlaku bagi guru non ASN, untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Tunjangan Bagi Guru ASN
Sebagaimana kita ketahui bahwa guru ASN terbagi menjadi guru PNS dan Guru PPPK, yang mana regulasi mengenai kenaikan gajinya berbeda.
Sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tertuang dalam pasal 16 ayat 2.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
Tentu, dengan demikian apabila gaji guru mengalami kenaikan maka besaran tunjangan sertifikasi juga akan mengalami kenaikan apabila merujuk pada undang undang tersebut.
Untuk guru PNS, Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sesuai dalam pasal 11, bahwa aturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan. Yang mana aturan ini diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PNS golongan IIIA yaitu mencapai 2.785.700 dari sebelumnya Rp. 2.579.400. Untuk golongan lainnya juga akan menyesuaikan mengalami kenaikan.
Untuk Guru PPPK, Presiden RI menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Seperti juga PP untuk guru PNS, untuk aturan guru PPPK juga mulai berlaku saat aturan ini diundangkan yaitu tanggal 26 Januari 2024 dan disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dari aturan tersebut dalam tabel untuk gaji terbaru guru PPPK golongan 9 mencapai Rp. 3.203.600 dari yang sebelumnya hanya Rp. 2.996.500 golongan lainnya juga menyesuaikan mengalami kenaikan.
Tunjangan Guru Non ASN
Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari Channel Guru Abad 21 di tampilkan contoh Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) guru dibawah naungan Kemenag.
Juga mengalami kenaikan tunjangan yaitu berlaku bagi guru Inpassing. Inpassing ini diberikan kepada guru non ASN yang melakukan penyetaraan jabatan dan pangkatnya.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
Halaman selanjutnya,
Berikut ini kenaikan tunjangan inpassing, …
Halaman : 1 2 Selanjutnya