Breaking News! THR PNS Hanya Diberikan Kepada PNS Golongan Ini Saja

- Editor

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR PNS merupakan sebuah hal yang paling ditunggu bagi para PNS. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sebuah hal yang sangat dinantikan oleh para ASN dan pekerja. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemerintah/perusahaan kepada pekerja /ASN sebelum hari raya keagamaan.

Hari keagamaan yang dimaksud yakni hari Raya Idul Fitri bagi ASN/ Pekerja yang beragama Islam, hari Raya Natal bagi ASN/ Pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, hari Raya Nyepi bagi ASN/ Pekerja yang beragama Hindu, hari Raya Waisak bagi ASN/ Pekerja yang beragama Budha, dan hari Raya Imlek bagi ASN/ Pekerja yang beragama Konghucu.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS yang sering dibahas pada akhir-akhir ini tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.

Berdasarkan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah, THR tersebut hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah. Sehingga para pejabat eselon I dan II tidak mendapatkan anggaran/jatah dari pemerintah pusat.

Pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang mana THR tersebut tidak diperuntukkan bagi pejabat eselon I dan eselon II sehingga dengan demikian THR PNS tersebut tidak dibayarkan. Sedangkan untuk presiden, wapres, Menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, pejabat daerah juga tidak mendapat THR.

Walaupun begitu Kemenkeu sudah memastikan bahwa THR PNS yang setara dengan eselon III ke bawah dibayarkan seperti siklus tahun sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku bagi pensiun.

Sehingga dengan demikian untuk seluruh ASN TNI, Polri, yang posisinya berada di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah akan mendapat THR. Termasuk para pensiun juga akan tetap mendapat THR.

Di sisi lain, pada awal Ramadhan nanti, pemerintah pusat akan menyapkan sejumlah uang untuk membayar THR. Dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi PNS namun juga TNI, Polri serta para pensiunan.

Tunjangan hari raya tersebut penerimaannya dilakukan dengan skema transfer secara langsung ke rekening masing-masing PNS penerima THR 2 minggu sebelum lebaran idul fitri.

Tahun ini nanti, ASN tidak hanya menerima THR, namun juga akan menerima Gaji ke-13 dan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan. Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan THR untuk para PNS bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional dengan berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.

Selain itu, pada era pandemi seperti sekarang ini ada sedikit perubahan pada penerimaan THR dan gaji ke-13 yang mana kedua tunjangan tersebut nantinya akan dipangkas sebagai upaya penghematan anggaran yang digunakan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha yang paling terdampak akibat pandemi covid-19 ini.

Untuk besaran THR yang diterima juga tidak sama seperti tahun lalu yakni hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri dan anak. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin), yang mana seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sampai saat ini proses pemberian THR telah sampai pada revisi Peraturan Presiden (perpres) yang mana THR tersebut akan diberikan sesuai dengan siklusnya.

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru