Breaking News! Surat Edaran Kemenag Terkait Pencairan Insentif Guru Madrasah/Pendidikan Islam Tahun 2022, Berikut Dokumen Yang Diperlukan

- Editor

Rabu, 12 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Insentif Guru Madrasah – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022.

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022 tersebut bernomor B-47/Dt.I.II/KU.05/10/2022 dan diterbitkan tanggal 11 Oktober 2022.

Surat Edaran Pemberitahuan Pencairan Insentif Guru Madrasah 2022 secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam.

Isi Surat Edaran Kemenag Terkait Pencairan Insentif Guru Madrasah

Berkaitan dengan pencairan Tunjangan Insentif Tahun 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

  1. Pengkreditan dana Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 batch I telah dilakukan tanggal 6 Oktober dan Tahap 2 batch II tanggal 7 Oktober 2022.
  2. Aktivasi rekening bantuan dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri mulai tanggal 17 Oktober 2022 dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan.
  3. Dimohon untuk berkoordinasi dengan cabang Bank Mandiri terkait jadwal aktivasi untuk menghindari penumpukan.
  4. Informasi lebih lanjut terkait pencairan Tunjangan Insentif Guru dapat menghubungi Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Nomor 081390569159 (Mutiara), 085710143210 (Panji).

Saat ini, tunjangan insentif guru madrasah non PNS tersebut sudah bisa dicairkan berdasarkan keterangan dari juru bicara Kemenag Anna Hasbie.

Tentunya pencairan tunjangan memerlukan dokumen bukti serta tata cara yang harus diikuti oleh para guru madrasah non PNS penerima. Informasinya disertakan dalam artikel ini selengkapnya.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 dari laman website Kemenag.

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif guru non PNS paling lambat dilakukan pada bulan November dan terus diupayakan agar bisa lebih cepat.

Ketika semua rekening guru sudah siap, bank penyalur akan segera transfer tunjangan insentif kepada masing-masing guru penerima.

Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tunjangan sejumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama satu tahun di mana per bulannya guru madrasah bukan PNS mendapatkan sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan keterangan Anna, guru madrasah bukan PNS bisa segera mengecek informasi terkait pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Bagi guru yang memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan insentif, Kemenag mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif di laman SIMPATIKA.

Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi Kemenag kepada para guru yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa.

Berdasarkan keterangan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, tunjangan insentif dialokasikan untuk sekitar 210 guru madrasah non PNS berstatus non sertifikasi.

Hanya guru yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi yang akan menerima tunjangan. Hal ini karena terbatasnya anggaran untuk insentif.

Agar proses pencairan tunjangan lancar, Direktur GTK Madrasah tersebut menerangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat.

Halaman Selanjutnya

Adapun dokumendokumen tersebut adalah sebagai berikut :

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis