Breaking News! PNS Ini Akan Mendapat Tunjangan Jabatan Baru Beserta Gaji Ke-13

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan tersebut diberikan kepada jabatan baru bagi fungsional analis hukum. Besaran tunjangan jabatan baru bagi fungsional analis hukum tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang diteken pada 31 Mei 2022.

Jabatan Fungsional Analis Hukum bisa di dapatkan dengan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional antara lain:

1. Berstatus sebagai PNS.

2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

3. Sehat Jasmani dan rohani.

4. Tersedia lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pengangkatan Fungsional Analis Hukum ini diantaranya:

1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Hukum atau Sarjana lain di bidang hukum.

2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, Golongan Ruang III/a.

3. Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Hukum paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat.

4. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis hukum akan diberikan tunjangan analis hukum setiap bulan.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang bekerja pada instansi pusat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta PNS yang bekerja pada instansi daerah yang bersumber dari APBD.

Selain itu, pemberian tunjangan juga dapat dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan yang akan diterima jabatan fungsional analis hukum yakni:

1. Analis Hukum Ahli Utama Rp 2,02 juta.

2. Analis Hukum Ahli Madya Rp 1,38 juta.

3. Analis Hukum Ahli Muda Rp 1,1 juta.

4. Analis Hukum Ahli Pertama Rp 540 ribu.

Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 PNS juga akan cair pada bulan juli mendatang. Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Besaran gaji ke-13 yang diterima abdi negara berbeda-beda tergantung golongannya yang mana aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS sudah tercantum dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis