Breaking News! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka, Inilah Persyaratannya

- Editor

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2022 telah dibuka. PPG Prajabatan ini diperuntukkan bagi lulusan D4 atau S1 yang berasal dari program pendidikan maupun non kependidikan baik yang belum mengajar maupun sudah mengajar.

Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT), mengatakan bahwa alumni dari program studi  non kependidikan juga dapat mengajar yakni dengan syarat mengikuti PPG Prajabatan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek telah menyampaikan ketentuan untuk mengikuti PPG Prajabatan melalui pengumuman nomor 2518/B/GT.00.03/2022 yang disematkan dalam laman resmi PPG Kemdikbud.

Berikut merupakan cara untuk mendaftar PPG Prajabatan 2022 yakni sebagai berikut:

1. Peserta wajib mempunyai email aktif.

2. Pendaftaran awal melalui https://ppg.kemdikbud.go.id. Jika sudah masuk laman tersebut, pilih menu Daftar PPG Prajabatan 2022.

3. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis. Apabila data dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan, maka akun akan berhasil dibuat.

4. Melakukan pendaftaran lanjutan dengan cara login atau masuk ke aplikasi SIMPKB memakai username dan password yang dikirim melalui email.

5. Sistem akan melakukan verifikasi data IPK dan kesetaraan/linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Apabila dinyatakan valid, maka yang bersangkutan wajib mengisi pertanyaan esai. Jika sebaliknya, maka pendaftaran tidak dapat berlanjut.

Sedangkan untuk pembayaran biaya PPG Prajabatan dapat dilakukan dengan:

1. Cetak kartu tes substantif dari aplikasi SIMPKB.

2. Melaksanakan tes substantif.

3. Pengumuman hasil tes substantif yang bisa dicek di aplikasi SIMPKB.

4. Pengumuman jadwal tes wawancara.

5. Tes wawancara secara online.

6. Pengumuman hasil tes wawancara.

7. Apabila dinyatakan lulus tes wawancara, maka yang bersangkutan akan diproses penempatannya di perguruan tinggi yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

8. Konfirmasi kesediaan ikut PPG Prajabatan di kampus yang ditentukan melalui aplikasi SIMPKB.

9. Ditjen GTK akan mengumumkan mahasiswa PPG prajabatan 2022 sebagaimana kuota yang disediakan.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan berkas-berkas yang perlu diunggah pada tahap pendaftaran lanjutan melalui SIMPKB…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru