Breaking News! Kemdikbud Membuka Beasiswa Untuk Semua Guru, Cek Syarat Lengkapnya Disini

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini Kemdikbud telah membuka program beasiswa untuk semua guru baik guru yang sudah sertifikasi dan non-sertifikasi. Beasiswa untuk semua guru 2022 ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk semua guru yang ingin meningkatkan kompetensi diri supaya tetap dapat menyajikan pembelajaran yang berkualitas.

Melalui program beasiswa tenaga kependidikan, maka para guru tidak hanya menunjukkan keinginan untuk belajar, tetapi juga komitmen untuk selalu mengembangkan diri untuk menjadi guru yang baik.

Beasiswa pengajar merupakan suatu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh guru di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas ternama baik di dalam maupun luar negeri secara gratis. Untuk seluruh guru baik sertifikasi dan yang non-sertifikasi diharapkan segera mendaftar program beasiswa Kemdikbud sebelum ditutup.

Program beasiswa untuk semua guru ini diperuntukkan bagi guru baik sertifikasi dan non-sertifikasi yang berupa beasiswa dalam negeri dan luar negeri. Pendaftar atau penerima Beasiswa BPI Bergelar (Degree) harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:

1. WNI

2. Diterima di perguruan tinggi baik dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan oleh Kementerian dibuktikan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi di Perguruan Tinggi yang ditetapkanoleh Puslapdik.

3. Tamat SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sekolah dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah.

b. Sekolah luar negeri yang sekolahnya sudah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

4. Menuntaskan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

b.Perguruan Tinggi kedinasan di dalam negeri.

c. Perguruan Tinggi luar negeri diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi.

5. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau NonGelar (Non-degree) baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan Tinggi luar negeri, kecuali untuk penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan beasiswa Program S3 PTA dalam Negeri.

6. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber yang lainnya selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.

7. Beasiswa diperuntukkan bagi kelas reguler dan tidak diperuntukkan bagi kelas-kelas yakni kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan dan kelas jarak jauh, Kelas yang diadakan bukan di Perguruan Tinggi induk, kelas yang diadakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree), Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, Kelas yang lain yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian.

8. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor, nilai skor berdasarkan ketentuannya yang dapat dilihat dalam buku panduan.

Halaman Selanjutnya

Pendaftaran beasiswa Kemdikbud Luar Negeri akan ditutup pada…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis