Breaking News! Kemdikbud Membuka Beasiswa Untuk Semua Guru, Cek Syarat Lengkapnya Disini

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini Kemdikbud telah membuka program beasiswa untuk semua guru baik guru yang sudah sertifikasi dan non-sertifikasi. Beasiswa untuk semua guru 2022 ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk semua guru yang ingin meningkatkan kompetensi diri supaya tetap dapat menyajikan pembelajaran yang berkualitas.

Melalui program beasiswa tenaga kependidikan, maka para guru tidak hanya menunjukkan keinginan untuk belajar, tetapi juga komitmen untuk selalu mengembangkan diri untuk menjadi guru yang baik.

Beasiswa pengajar merupakan suatu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh guru di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas ternama baik di dalam maupun luar negeri secara gratis. Untuk seluruh guru baik sertifikasi dan yang non-sertifikasi diharapkan segera mendaftar program beasiswa Kemdikbud sebelum ditutup.

Program beasiswa untuk semua guru ini diperuntukkan bagi guru baik sertifikasi dan non-sertifikasi yang berupa beasiswa dalam negeri dan luar negeri. Pendaftar atau penerima Beasiswa BPI Bergelar (Degree) harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:

1. WNI

2. Diterima di perguruan tinggi baik dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan oleh Kementerian dibuktikan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi di Perguruan Tinggi yang ditetapkanoleh Puslapdik.

3. Tamat SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sekolah dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah.

b. Sekolah luar negeri yang sekolahnya sudah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

4. Menuntaskan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

b.Perguruan Tinggi kedinasan di dalam negeri.

c. Perguruan Tinggi luar negeri diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi.

5. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau NonGelar (Non-degree) baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan Tinggi luar negeri, kecuali untuk penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan beasiswa Program S3 PTA dalam Negeri.

6. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber yang lainnya selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.

7. Beasiswa diperuntukkan bagi kelas reguler dan tidak diperuntukkan bagi kelas-kelas yakni kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan dan kelas jarak jauh, Kelas yang diadakan bukan di Perguruan Tinggi induk, kelas yang diadakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree), Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, Kelas yang lain yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian.

8. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor, nilai skor berdasarkan ketentuannya yang dapat dilihat dalam buku panduan.

Halaman Selanjutnya

Pendaftaran beasiswa Kemdikbud Luar Negeri akan ditutup pada…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru