Breaking News! Kemdikbud Membuka Beasiswa Untuk Semua Guru, Cek Syarat Lengkapnya Disini

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini Kemdikbud telah membuka program beasiswa untuk semua guru baik guru yang sudah sertifikasi dan non-sertifikasi. Beasiswa untuk semua guru 2022 ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk semua guru yang ingin meningkatkan kompetensi diri supaya tetap dapat menyajikan pembelajaran yang berkualitas.

Melalui program beasiswa tenaga kependidikan, maka para guru tidak hanya menunjukkan keinginan untuk belajar, tetapi juga komitmen untuk selalu mengembangkan diri untuk menjadi guru yang baik.

Beasiswa pengajar merupakan suatu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh guru di Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas ternama baik di dalam maupun luar negeri secara gratis. Untuk seluruh guru baik sertifikasi dan yang non-sertifikasi diharapkan segera mendaftar program beasiswa Kemdikbud sebelum ditutup.

Program beasiswa untuk semua guru ini diperuntukkan bagi guru baik sertifikasi dan non-sertifikasi yang berupa beasiswa dalam negeri dan luar negeri. Pendaftar atau penerima Beasiswa BPI Bergelar (Degree) harus memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:

1. WNI

2. Diterima di perguruan tinggi baik dalam negeri atau luar negeri yang ditetapkan oleh Kementerian dibuktikan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat sesuai program studi di Perguruan Tinggi yang ditetapkanoleh Puslapdik.

3. Tamat SMA/SMK/yang sederajat (bagi mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023) untuk studi program beasiswa D4 atau S1 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sekolah dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah.

b. Sekolah luar negeri yang sekolahnya sudah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

4. Menuntaskan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan Tinggi dalam negeri terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

b.Perguruan Tinggi kedinasan di dalam negeri.

c. Perguruan Tinggi luar negeri diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi.

5. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi program S1, S2, S3 atau NonGelar (Non-degree) baik di Perguruan Tinggi dalam negeri maupun Perguruan Tinggi luar negeri, kecuali untuk penerima beasiswa S1/ D4 Calon Guru SMK dan beasiswa Program S3 PTA dalam Negeri.

6. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber yang lainnya selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.

7. Beasiswa diperuntukkan bagi kelas reguler dan tidak diperuntukkan bagi kelas-kelas yakni kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan dan kelas jarak jauh, Kelas yang diadakan bukan di Perguruan Tinggi induk, kelas yang diadakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree), Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, Kelas yang lain yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian.

8. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor, nilai skor berdasarkan ketentuannya yang dapat dilihat dalam buku panduan.

Halaman Selanjutnya

Pendaftaran beasiswa Kemdikbud Luar Negeri akan ditutup pada…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis