Breaking News! Kemdikbud Bersama LPDP Telah Membuka Beasiswa Untuk Guru PAUD, Simak Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahap II telah dibuka pada tanggal 4 Juli sampai dengan 25 Agustus 2022. LPDP merupakan sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LPDP adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, yang mana dalam UUD 1945 tersebut menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) difungsikan untuk pendidikan.

Program beasiswa LPDP terdiri dari dua jenis yaitu untuk program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Sehingga, tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.

Penerima beasiswa LPDP harus dapat menyelesaikan studinya maksimal untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Apabila melebihi masa waktu tersebut maka akan dikenakan penalti bagi penerima beasiswa tersebut. Bagi warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 dapat mendaftar beasiswa program magister (S2). Sedangkan lulusan S2 juga dapat mendaftar program beasiswa doktor (S3).

Tujuan beasiswa LPDP adalah untuk mendukung ketersediaan SDM (sumber daya manusia) Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan.

LPDP menyediakan beasiswa untuk melanjutkan kuliah kepada calon mahasiswa pada perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Sedangkan syarat umum untuk mengikuti seleksi program beasiswa LPDP guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar ataupun non gelar yang didanai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut disatuan pendidikan PAUD.

5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata 1 (satu) (D-IV/S1).

6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK.

7. Memiliki jaringan internet yang memadai.

8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan (format surat tersedia di unduhan).

Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendaftar program beasiswa LPDP guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yakni sebagai berikut:

1. Memiliki ketentuan batas usia pendaftar 50 (lima puluh) tahun per 31 Desember 2022.

2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya sekurang-kurangnya 3.00 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir dan diunggah pada aplikasi pendaftaran.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic, atau IELTS (www.ielts.org).

4. Skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL ITP 500/iBT TOEFL 60/IELTS 6.0/PTE Academy 50.

5. Sertifikat TOEFL ITP harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

6. Mengunggah Surat Izin (format surat tersedia) mendaftar beasiswa dan mengikuti pendidikan dan pelatihan dari dinas pendidikan bagi yang berstatus PNS atau ketua yayasan bagi yang berstatus pegawai tetap yayasan (PTY).

7. Mengunggah Surat Pernyataan/Kesanggupan melaksanakan studi (format surat tersedia).

Halaman Selanjutnya

Selain itu, LPDP juga membuka beberapa jenis beasiswa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis