Breaking News! Inilah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Cek Berita Selengkapnya

- Editor

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus diperhatian guru penerima tunjangan profesi berkenaan dengan pembaruan data guru. Untuk penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Guru ASN pada masing-masing daerah didampingi operator sekolah menginput atau memperbarui data guru ASN pada masing-masing daerah melalui Dapodik.

2. Guru ASN pada masing-masing daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

3. Data yang diinput atau diperbarui yakni data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

4. Guru ASN pada masing-masing daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput atau diperbarui.

5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab guru ASN pada masing-masing daerah yang bersangkutan.

6. Penginputan dan/atau pembaruan data guru ASN pada masing-masing daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN pada masing-masing daerah yang bersangkutan.

7. Data guru ASN pada masing-masing daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh guru ASN pada masing-masing daerah yang bersangkutan.

8. Dalam hal perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN pada masing-masing daerah, maka guru ASN pada masing-masing daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Untuk jadwal tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 sudah diinformasikan melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dan isi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, tambahan penghasilan (Tamsil) kepada aparatur sipil negara.

Berikut merupakan daftar daerah yang sudah mencairkan TPG atau TW 2 dianaranya:

1. Sulawesi Barat

2. Madina

3. Sintang

4. Lombok

5. Luwu

6. Makassar

7. Aceh Barat

8. Minahasa Utara

9. Jakarta Barat

10. Jakarta Selatan

11. Tegal

12. Muba

13. Polewali Mandar

14. Indramayu

15. Bekasi

16. Tangerang

17. Berau

18. Takalar

19. DIY.

20. Aceh Selatan

21. Musi Rawas

22. Talaud

23. Boalemo

24. Padang

25. Jakarta

26. Bandung

27. Surabaya

28. Medan

29. Lampung

30. Sumatera Utara

31. Deli Serdang

32. Buru

33. Pohuwato

34. Tulang Bawang

35. Padang Pariaman

36. Jambi

37. Banjar

38. Basel

39. Muara Enim

40. Ciamis

41. Palembang

42. Cilacap

43. Kukar

44. Kapuas

45. Serang

46. Gorontalo

47. Sumatera Barat

48. Bogor

49. Sulawesi Tengah

50. Tanggamus

51. Banjarnegara

52. Bali

53. Cilegon

54. Kutai Kartanegara

55. Madiun

56. Majalengka.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis