Breaking News! Inilah Daftar Daerah Penerima TPG Triwulan 2 yang Sudah Cair Beserta Besarannya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, guru ASN juga harus memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dan penerima tunjangan sertifikasi guru dan gaji 13 ini juga perlu memenuhi beban kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam undang-undang.

Guru ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi juga harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Sedangkan gaji 13 diperuntukkan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara pensiunan. Gaji ke-13 tersebut akan diterima oleh PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022, dengan nominal maksimal yakni sebagai berikut:

A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000.

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000.

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000.

B. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat yakni:

1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.

2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.

3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000.

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000.

C. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.

1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:

a.  Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

 

2. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma Satu (D1)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

c. Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

 

3. Diploma Dua (D2)/Diploma Tiga (D3)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

c. Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

 

4. Strata 1 (S1)/Diploma Empat (D4)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

c. Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000

 

5. Strata 2 (S2)/Strata 3 (S3)/sederajat:

a. Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

b. Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

c. Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Sedangkan gaji guru PNS dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji, berikut gaji guru berdasarkan golongannya yakni:

1. Golongan I:

a. Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

2. Golongan II:

a. Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

3. Golongan III:

a. Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

b. Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

c. Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

d. Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

4. Golongan IV:

a. Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

b. Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

c. Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

d. Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

e. Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

 

Guru PNS tersebut selain gaji pokok, gaji ke-13 dan TPG juga akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun jumlah gajinya tergantung dari golongan yang diterima guru yakni:

1. PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.

2. PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.

3. PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.

4. PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.

5. PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.

6. Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru