Breaking News! Gaji Ke-13 PNS Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapan Berserta Besarannya

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI. Sehingga hal tersebut telah sesuai dengan regulasi pada hari Kamis 23 Juni 2022 yang merupakan proses rekonsiliasi Gaji 13 bagi PNS, TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan.

Ada beberapa komponen yang ada dalam pencairan gaji ke 13 tahun 2022. Komponen tersebut telah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1). PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik maka akan diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

2) Wakil Menteri diberikan 85% dari gaji ke-13 menteri.

3) Staf Khusus lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang mana hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan gaji ke-13 kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

4) Hakim ad hoc akan diberikan tunjangan sebesar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Hakim ad hoc.

5) Untuk gaji ke 13 Pimpinan dan Anggota LNS serta Pegawai Non-Pegawai ASN pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru yakni meliputi Penghasilan atau lainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lampiran PMK.

6) Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

7) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan dan penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk besaran gaji ke-13 yakni sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada tahun 2022 ini. Komponen gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Berikut merupakan daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan golongannya yakni:

PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Ib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Vb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis