Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI. Sehingga hal tersebut telah sesuai dengan regulasi pada hari Kamis 23 Juni 2022 yang merupakan proses rekonsiliasi Gaji 13 bagi PNS, TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan.
Ada beberapa komponen yang ada dalam pencairan gaji ke 13 tahun 2022. Komponen tersebut telah diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1). PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik maka akan diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
2) Wakil Menteri diberikan 85% dari gaji ke-13 menteri.
3) Staf Khusus lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang mana hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan gaji ke-13 kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
4) Hakim ad hoc akan diberikan tunjangan sebesar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Hakim ad hoc.
5) Untuk gaji ke 13 Pimpinan dan Anggota LNS serta Pegawai Non-Pegawai ASN pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru yakni meliputi Penghasilan atau lainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lampiran PMK.
6) Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
7) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan dan penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk besaran gaji ke-13 yakni sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada tahun 2022 ini. Komponen gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Berikut merupakan daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan golongannya yakni:
PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Ib: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Vb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)