Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Diharapkan gaji ke-13 tersebut dapat membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Hal tersebut dibuktikan sejak dikeluarkannya surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara mengenai segala hal yang berkaitan pencairan Gaji ke-13 2022. Gaji ke- 13 merupakan salah satu dana yang akan diberikan kepada ASN yang telah mengabdi kepada negara. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian negara melalui pemerintah untuk para ASN.
Pencairan dana tersebut akan disalurkan berdasarkan dengan regulasi yang sudah dibuat, yakni peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 dan ASN tinggal menunggu waktu proses transfer ke rekening pada masing-masing ASN.
Akan tetapi pencairan gaji tersebut yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu prosesnya harus melewati berbagai tahapan-tahapan penting. Untuk lebih memahami mengenai proses pencairannya, maka dalam menindaklanjuti PP RI Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdapat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND 189/PB/2022
Dari nota dinas tersebut maka ASN dapat mengetahui proses persiapan pencairan dana tunjangan bagi PNS dan bagi Pensiunan PNS yang mana mengenai beberapa tahapan maka proses pencairan akan dimulai pada hari ini Kamis 23 Juni 2022.
Berikut merupakan tahapan penting proses pencairan Gaji 13 2022 yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2022 diantaranya:
1. SPM gaji ketiga belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website DJPb atau website KPPN Kotabumi.
2. Rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 melalui eSPM dilaksanakan mulai hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022.
3. SPM gaji ketiga belas tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
4. SPM gaji ketiga belas tahun 2022 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Ketentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 adalah:
Pertama, gaji ketiga belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
Kedua, gaji ketiga belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.
Ketiga, Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan.
Halaman Selanjutnya
Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya