Breaking News! Gaji Ke-13 PNS Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapan Berserta Besarannya

- Editor

Minggu, 26 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Diharapkan gaji ke-13 tersebut dapat membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

Hal tersebut dibuktikan sejak dikeluarkannya surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara mengenai segala hal yang berkaitan pencairan Gaji ke-13 2022. Gaji ke- 13 merupakan salah satu dana yang akan diberikan kepada ASN yang telah mengabdi kepada negara. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian negara melalui pemerintah untuk para ASN.

Pencairan dana tersebut akan disalurkan berdasarkan dengan regulasi yang sudah dibuat, yakni peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022 dan ASN tinggal menunggu waktu proses transfer ke rekening pada masing-masing ASN.

Akan tetapi pencairan gaji tersebut yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu prosesnya harus melewati berbagai tahapan-tahapan penting. Untuk lebih memahami mengenai proses pencairannya, maka dalam menindaklanjuti PP RI Nomor 16 Tahun 2022 tersebut terdapat Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND 189/PB/2022

Dari nota dinas tersebut maka ASN dapat mengetahui proses persiapan pencairan dana tunjangan bagi PNS dan bagi Pensiunan PNS yang mana mengenai beberapa tahapan maka proses pencairan akan dimulai pada hari ini Kamis 23 Juni 2022.

Berikut merupakan tahapan penting proses pencairan Gaji 13 2022 yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2022 diantaranya:

1. SPM gaji ketiga belas tahun 2022 dibuat menggunakan aplikasi versi terbaru. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website DJPb atau website KPPN Kotabumi.

2. Rekonsiliasi gaji untuk keperluan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 melalui eSPM dilaksanakan mulai hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022.

3. SPM gaji ketiga belas tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

4. SPM gaji ketiga belas tahun 2022 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Ketentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 adalah:

Pertama, gaji ketiga belas tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

Kedua, gaji ketiga belas tahun 2022 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

Ketiga, Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan.

Halaman Selanjutnya

Untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Juni 2022…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis