Breaking News! Gaji Ke-13 Beserta Pensiunan PNS dan Polri Akan Cair Pada Tanggal Ini

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karena itu, pembayaran gaji 13 diprediksi akan cair antara tanggal 1-14 Juli sebelum ajaran baru dimulai. Menkeu juga menambahkan bahwa THR dan gaji ketiga belas akan diberikan kepada ASN, pensiunan hingga penerima tunjangan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Nominal besaran gaji 13 2022 Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Polri merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 8 yang mana besaran THR dan Gaji Ke 13 Pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, gaji ketiga belas bagi pensiunan adalah sebesar pensiunan pokok yang diterimanya beserta tunjangan pokok, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.

Untuk nominal besaran pensiunan pegawai Negeri Sipil dan polri berdasarkan golongannya yakni sebagai berikut:

1. Pensiunan Pokok yang diterima PNS berdasarkan golongannya yaitu:

PNS Golongan I akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900.

PNS Golongan II akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.000 – Rp 2.865.000.

PNS Golongan III akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.800 – Rp 3.597.000.

PNS Golongan IV akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900.

2. Pensiunan Pokok Anggota Polri berdasarkan golongannya yaitu:

Golongan I atau Tamtama akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600.

Golongan II atau Bintara akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500.

Golongan III atau Pama akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500.

Golongan IV atau Pamen akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600.

Golongan V atau Pati akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis