Tunjangan PNS– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi PNS yakni dengan menaikkan tunjangan pada posisi fungsional pemeriksa dan fungsional penata kelola pemilihan umum. Untuk PNS pada posisi fungsional pemeriksa akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru yang mana ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 100/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Dalam Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran tunjangan PNS akan diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Halaman Selanjutnya
Agar dapat meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya