Agar dapat meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa, maka perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Berikut merupakan besaran terbaru tunjangan PNS dengan posisi Fungsional Pemeriksa diantaranya:
1. Pemeriksa Ahli Utama Rp 2,19 juta
2. Pemeriksa Ahli Maedya Rp 1,493 juta
3. Pemeriksa Ahli Muda Rp 1,19 juta
4. Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sedangkan kebijakan tunjangan untuk PNS jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum telah tertuang dalam Perpres Nomor 99/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Pada Peraturan Presiden tersebut yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tunjangan baru akan diberikan dengan tujuan yang sama yakni untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum maka perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan besaran terbaru tunjangan PNS…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya